Batam – Seorang guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Batam berainisial YF (25) melakukan tindak pidana pencabulan atau sodomi terhadap siswa laki-lakinya.
Perbutan tersebut dilakukannya sudah berulang kali, yakni sebanyak 4 kali, dilakukannya saat jam istirahat sekolah di rumah kontrakannya di Sagulung.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, oknum guru SMK baru mengajar selama 1 tahun. Perbuatan bejat itu dia lakukan pada siswanya tanggal 2, 19 dan 16 Februari 2023, serta 9 Maret 2023.
Modus pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan sebanyak Rp 50 ribu, serta dengan bujuk rayu.
“Pelaku melakukan aksinya saat jam istirahat sekolah, kemudian pelaku membawa korban ke rumah kontrakannya,” kata Budi, saat press release di Mapolresta Barelang, Selasa (6/5/2023).
Kasus sodomi itu ketahuan oleh orang tua korban, karena jalan korban terlihat ada kejanggalan. Korban dibawa ke rumah sakit dan korban mengaku disodomi gurunya sendiri.
Pelaku dulunya juga merupakan korban sodomi saat kecil, dan hal itu menjadi salah satu faktor pelaku melakukan aksi cabul kepada siswanya. “Jadi Pelaku pernah mendapat perlakuan yang sama, jadi pelaku melakukannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 pidana penjara.
Ketua KPPAD Kota Batam Abdillah mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Barelang dan instasi terkait dalam menangani kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kota Batam.
Dari Mei sampai Juni 2023 mengalami puncak kasus pencabulan yang terus meningkat. “Kami terus menghimbau yang bertanggung jawab untuk melindungi anak bukan hanya lembaga KPPAD saja, namun menjadi tanggung jawab semua pihak,” tutupnya. (red)











