Batam – Polresta Barelang memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 23,4 kg, Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombespol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (12/7/2023).
Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, pemusnahan ini dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK – 2354F / L.10.11.3 / Enz.1 / 06 / 2023 TGL 23 Juni 2023, dan Nomor : SK – 2380A / L.10.11.3 / Enz.1 / 06 / 2023 TGL 26 Juni 2023.
Barang haram tersebut didadapi dari pengungkapan dua kasus yang berbeda, yakni di di perairan depan pelabuhan Nongsa Pura Nongsa pada 20 Juni 2023 dan di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang pada 23 Juni 2023.
“4 orang yang ditangkap dan telah dijadikan tersangka, yaitu berinisial JB, DF ,FA dan, FR yang ditugaskan menjadi kurir narkotika jenis sabu. Mereka tertangkap di tempat yang berbeda, tiga orang tertangkap di perairan Nongsa dan satu di perairan Belakang Padang,” kata Nugroho .
Disebutkannya,23,4 gram narkotika tersebut, diasumsikan jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 231.284 jiwa manusia. Dan jika di rupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp1,5 juta maka barang bukti sabu seluruhhnya harganya sebesar Rp. 34,6 miliar.
Sebelum di lakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah narkotika jenis sabu.
“Saya menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika,” uajrnya.
Pasal Yang Dipersangkakan Untuk Narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)











