Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Perempuan Disabilitas di Batam jadi Korban Pencabulan oleh Pria Mabuk
Batam

Perempuan Disabilitas di Batam jadi Korban Pencabulan oleh Pria Mabuk

By adminRabu, 02/08/2023 - 08:29 WIBTidak ada komentar1 Min Read
Pria berinisial W (24) yang mencabuli seorang wanita disabilitas di Ruli Eden Park, Kota Batam
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental (disabilitas) warga Ruli Eden Park, Kota Batam menjadi korban pencabulan. Pelakunya berinisial W (24) yang merupakan tetangga di kosan yang sama.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan pelaku pada Jumat (28/7/2023) lalu. Pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena terpengaruh minuman beralkohol.

“Peristiwa itu terungkap ketika ibu mendengar suara dari dalam kamar berteriak orang bisu yang merupakan suara anaknya,” kata Betty, Selasa (1/8/2023).

Kemudian kata Betty, ibu korban langsung membuka pintu kamar kosan yang tidak terkunci dan melihat anak nya didalam kamar dalam keadaan tanpa busana.

“Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Batam Kota, kemudian Unit Reskrim datang ketempat kejadian dan mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Batam Kota,” katanya.

Kemudian lanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk dilakukan pengecekan dan hasil pemeriksaan korban
mengalami luka robek di bagian kemaluannya.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara membekap mulut korban dengan sarung agar tidak terdengar suara korban oleh orang lain dan selanjutnya pelaku dengan leluasa melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.

Disampaikannya, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara. (red)

Perempuan Disabilitas di Batam jadi Korban Pencabulan oleh Pria Mabuk
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleWarga Batam Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan
Next Article DAM Duriangkang Banyak Buaya, BP Batam Imbau Masyarakat untuk Waspada
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.