Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Perumahan Golden Prima Bengkong

Unit Reskrim Polsek Bengkong menggerebek rumah yang menjadi lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Perumahan Golden Prima Blok E Nomor 23, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong menggerebek sebuah rumah yang menjadi lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Perumahan Golden Prima Blok E Nomor 23, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Senin (1/8/2023).

Dalam penindakan ini, sebanyak 11 CPMI yang akan diberangkatkan ke Singapura berhasil diselamatkan. Selain itu, 2 orang yang menjadi pengurusnya turut diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka berinisial YU (37) seorang perempuan, dan AR (50) seorang laki-laki.

Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berawal adanya informasi yang didapat pihaknya terkait dugaan orang perseorangan yang melaksanakan atau penempatan PMI ilegal.

Kemudian Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Anwar Aris langsung melakukan penyelidikan lapangan.

BACA JUGA:  Penyelundupan 4 PMI Ilegal ke Arab Saudi Digagalkan Polsek Batam Kota

Setelah dilakukan pemantauan di rumah yang dicurigai, akhirnya rumah tersebut didatngi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT/RW setempat.

“Saat rumah didatangi, ditemukan adanya 11 perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai PMI. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal,” ujar Rizqy, Jumat (4/8/2023).

Selain belasan CPMI, juga terdapat dua pengurus yang tinggal di rumah tersebut. Kedua pengurus dan para CPMI langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan gelar perkara, dua pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Bengkong,” katanya.

Dijelaskannya, dua pengurus tersebut memiliki peran masing-masing. Untuk Yu bertanggungjawab mengawasi para CPMI. Sedangkan AR merupakan pemilik rumah dan juga bertugas menjemput CPMI ke Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam.

BACA JUGA:  Ruko Tempat Penampungan PMI Ilegal di Batam Kota Digerebek Polresta Barelang

“AR juga telah benyak mengirim CPMI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Para CPMI itu berangkat ke Singapura menggunakan pasor pelancong,” jelas Aris.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PekrjaMigran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Psal 55 Ayatv (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan mencari siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.

BACA JUGA:  Warga Keluhkan Keberadaan Caffe di Pinggir Jalan Kavling Tanjung Buntung Bengkong

“Kita masih terus kembangkan untuk mencari orang yang merekrut para CPMI ini. Belasan CPMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya,” pungkasnya. (red)