Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Gudang Kosmetik Ilegal di Greenland Batam Center Digerebek Polisi dan BPOM
Batam

Gudang Kosmetik Ilegal di Greenland Batam Center Digerebek Polisi dan BPOM

By adminSelasa, 08/08/2023 - 15:39 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Gudang kosmetik impor dan pangan olahan ilegal di Ruko Greenland Blok Q nomor 12, Batam Center, Kota Batam digerebek Ditreskrimsus Polda Kepri bersama BPOM Batam, Senin (7/8/2023).
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Gudang kosmetik impor dan pangan olahan ilegal atau yang tidak memiliki izin edar di Ruko Greenland Blok Q nomor 12, Batam Center, Kota Batam digerebek Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Senin (7/8/2023).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi menyampaikan, membongkar kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya ruko yang dijadikan gudang yang diduga menyimpan dan memperdagangkan produk kosmetika dan pangan olahan impor yang berasal dari negara China tanpa izin edar.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Nasriadi didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahnawi Pandra Arsyad dan Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari.

Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan diamankan 113.817 pcs barang bukti yang terdiri dari berbagai produk, antara lain 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi, dan 16.138 pcs pangan olahan.

Barang bukti ini apabila beredar dan diperjual belikan sangat berbahaya, karena belum diketahui kandungan apa yang terdapat didalam barang tersebut. Pihaknya akan membawa sample barang bukti ke laboratorium untuk melihat apa saja isi kandungannya.

“Pemilik barang berinisial CMP, dia diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan ilegal ini. Modus operandi yang digunakan adalah membeli barang melalui situs jual beli online China Taobao, kemudian mengimpornya ke Batam, dan menjualnya melalui media online shop,” kata Nasriadi.

Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari mengatakan, dari penindakan ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, hal ini juga melanggar UU kesehatan yang mengatur tentang barang tersebut.

Total barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.009.882.848. Penyidikan dan penindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal.

“Atas peristiwa ini, CMP dijerat dengan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tuturnya. (red)

Gudang Kosmetik Ilegal di Greenland Batam Center Digerebek Polisi dan BPOM Kosmetik Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleKompol Dwihatmoko Kapolsek Terbaik di Batam Periode Juli 2023
Next Article Pemkab Pasaman Kembali Raih Peringkat 1 EPPD se-Sumbar
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.