Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
14 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Setelah Beraksi di Tanjung Sengkuang, Pelaku Curnamor Ditangkap Polisi saat Jual Hasil Curian
Batam

Setelah Beraksi di Tanjung Sengkuang, Pelaku Curnamor Ditangkap Polisi saat Jual Hasil Curian

By adminMinggu, 27/08/2023 - 23:02 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Pria berinisial B pelaku Curnamor diringkus saat jual hasil curian
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar meringkus seorang pria berinisial B pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar.

Remaja terssbut ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di seputaran Mega Mall Batam Center.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu (16/8/2023).

Saat itu sepeda motor di parkirkan korban di pinggir jalan Perumahan GMP Tahap I RT 003 RW 004 Kelurahan Tanjung Sengkuang, sepulang dari pemakaman pelapor mencari sepeda motor pelapor ditempat parkiran rumah duka namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

“Sepeda motor yang diambil pelaku yakni Honda Vario berwarna biru. Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta,” kata Dwihatmoko, Sabtu (26/8/2023).

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Batu Ampar, kemudian penyelidikan langsung dilakukan oleh anggota opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Moh Fajri Firmansya.

“Pada Jumat (18/8/2023) pelaku diringkus di seputaran Mega Mall Batam Center ketika akan menjual sepeda motor yang dicurinya,” ujarnya.

Dalam melakukan aksi tersebut, ia bersama rekannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Barang bukti yang diamankan yakni sebuah sepeda motor Honda Vario 125cc berwarna biru.

“Pelaku terancam jeratan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara,” imbuhnya. (dam)

Pelaku Curnamor Ditangkap Polisi saat Jual Hasil Curian Polsek batu ampar Setelah Beraksi di Tanjung Sengkuang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleViral Video Gedung Pesantren di Bukit Bismillah Pulau Rempang Rusak, Ternyata Dibobol Maling
Next Article Generasi Milenial Diminta Berkontribusi di Pemilu 2024
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Iming-iming Uang, Dua Anak Dibawah Umur di Batu Ampar jadi Korban Pencabulan

By adminSenin, 13/07/2026 - 21:46 WIB

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang…

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

Jumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.