Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
14 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,1 M
Batam

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,1 M

By adminKamis, 14/09/2023 - 22:30 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Bea Cukai Batam musnahKan barang ilegal hasil penindakan Senilai Rp3,1 M
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Bea Cukai Batam musnahKan barang ilegal hasil penindakan berupa kasur bekas, pakaian bekas, perabotan rumah tangga yang sudah tidak layak digunakan lagi, peralatan elektronik, hingga sparepart mesin atau kendaraan senilai Rp. 3,1 miliar.

Barang-barang itu hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2014 sampai 2023. Pemusnahan itu dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, Nongsa Kota Batam pada Kamis (14/9/2023).

“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2014 hingga 2023 dengan nilai barang yang dimusnahakan diperkirakan mencapai Rp3.130.744.809,” kata kata Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.

Dikatakannya, pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin incinerator dan dihancurkan dengan mesin penghancur, baik mesin shredding, crushing serta pressing.

Barang yang dimusnahkan ini adalah BMMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Pemusnahan BMMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan,tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” ujarnya.

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan turut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau, KPKNL Batam, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Polresta Barelang, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Batam.

Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen Bea Cukai bahwa Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal.

K”egiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara,” imbuhnya. (red)

Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Batam Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3.1 M
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleAnak Bawah Umur di Bengkong Dicabuli Berulang Kali di Kos-kosan
Next Article Ombudsman Sidak IPA Baru di Mukakuning
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Iming-iming Uang, Dua Anak Dibawah Umur di Batu Ampar jadi Korban Pencabulan

By adminSenin, 13/07/2026 - 21:46 WIB

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang…

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

Jumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.