Batam – Polresta Barelang amankan narkotika jenis sabu sebanyak 46,477 kilogram di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Batam. Pengungkapan yang pertama dengan TKP Pinggir Jalan Komplek Ruko Tanjung Pantun, Samping Apotik Yanda Farma, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam pada 11 September 2023.
Tersangka yang diamankan yakni inisial AR, EH, AS, H, AAS dan YS beserta barang bukti 3 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh cina merk da hong pao tea dan dibalut dengan lakban warna merah.
“Paket sabu tersebut akan dibawa keluar batam menuju ke kuala tungkal, pelaku berhasil di amankan beserta pelaku yang akan menerima sabu tersebut,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, saat Konferensi Pers di Polresta Barelang, Selasa (3/10).
Lokasi kedua di depan Ruko Pesona Niaga Blok B No. 02 Belian Kecamatan Batam Kota pada 11 September 2023, tersangka inisial I beserta barang bukti 1 bungkus sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik dan dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat netto 993,50 gram. Tersangka mengaku dia dikendalikan oleh inisial B yang masih DPO.
“Lokasi ketiga di pinggir Jalan Yos Sudarso, Seberang Sekolah Monte Sienna, Kecamatan Batu Ampar pada 12 September 2023, tersangka inisial BS beserta 2 bungkus sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik dan dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat netto 1.983 gram,” ujarnya.
Lokasi keempat, di bawah Jembatan 3 Barelang pada 25 September 2023 dan di Parkiran di Depan Parkiran Jl. Raya Kebayoran Lama RT/Rw 005/01 Kel Suka Bumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, tersangka inisial S dan GY beserta barang bukti 23 bungkus sabu dan 17 bungkus sabu.
“Dengan total 40 bungkus, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang bersama dengan Bea Cukai Batam, hasil pemeriksaan ada komunikasi dengan seseorang yang berada di jakarta, dan dilakukan pengembangan kemudian berhasil mengungkap orang yang akan menerima 40 bungkus sabu tersebut di kebun jeruk jakarta barat,” jelasnya.
Lokasi kelima, di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota pada 25 September 2023, tersangka inisial S beserta 1 bungkus sabu dengan berat 1.000 gram.
“Jadi keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamanakan sebanyak 46,477 KG. Dapat menyelamatkan 464.477 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang,” tuturnya.
Kemudian di lakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 10.757,704 KG karena sudah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika kepala kejaksaan negeri batam nomor : Sk – 3007d / L.10.11.3 / Enz.1 / 07 / 2023 Tgl 28 Juli 2023 Dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Sk – 3197.A / L.10.11.3 / Enz.1 /08/ 2023 Tgl 9 Agustus 2023.
Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (red)


