Pasaman Barat – Satresnarkoba Polres Pasaman Barat gelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis daun ganja kering hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, Selasa (12/12/2023) pagi, dihalaman Mapolres setempat.
Barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat bersama Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman pada Selasa tanggal 21 November 2023.
Pelaku berinisial MT alias Butor (28) yang merupakan warga Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.
Dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat diwakili oleh Kasi Pidum Vananda, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang diwakili Arny Dewi Purnama Sari.
Kemudian, dihadri juga oleh Plh Kepala BNNK Pasaman Barat Gideon Gerhard Silitonga, Kasat Tahti Iptu Ralim, Kasiwas AKP Alwi, Kanit I Satresnarkoba Aipda Rosteti, Penasehat hukum Fadhlil Mustafa serta pelaku MT alias Butor (28).
Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution mengatakan, pelaku MT mendapatkan barang haram tersebut dari bandar yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dan hendak dikirim ke Pulau Jawa.
Pengungkapan pengiriman ganja kering yang diamankan petugas diawali ketika paket tersebut melalui proses pemeriksaan X-Ray Cargo di Bandara Minang Kabau pada hari Senin (20/11/2023), yang dapat kami simpulkan, pelaku merupakan sindikat jaringan Narkotika antar Provinsi.
“Pelaku adalah jaringan antar Provinsi. Peran pelaku menerima paket dari Mandailing Natal yang dikirim melalui jasa pengiriman barang dan selanjutnya akan diedarkan di Pulau Jawa,” ujarnya.
Dari aksinya ini, pelaku mendapatkan keuntungan satu juta perkilonya, total uang yang akan didapat oleh pelaku MT adalah Rp 12 juta rupiah apabila barang haram tersebut telah sampai ke tempat tujuan.
Barang bukti ini dimusnahkan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana amanah undang-undang.
“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan Narkoba, dan juga wujud transparansi dan pertanggungjawaban Polres Pasaman Barat kepada publik terkait pemberantasan Narkotika,” terangnya.
Disebutkannya, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. (By Roni)


