Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Penadah Curanmor
Batam

Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Penadah Curanmor

By adminKamis, 26/08/2021 - 09:14 WIBTidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tangkap seorang pria inisial SH (35) atas tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan motor Curian (Curanmor).

Penangkapan itu berawal pada Kamis (5/8/2021) korban baru saja tiba di Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam untuk berjualan.

Korban memarkirkan sepeda motornya tepat di parkiran pasar Tos 3000, kemudian korban melakukan aktifitas berjualan seperti biasa.

Setelah korban selesai berjualan dan akan pulang kerumahnya, Sesampainya di parkiran korban melihat motornya tidak ada lagi dan korban membuat laporan di Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dilapangan.

Pada Selasa (24/8/2021) tim opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku di sekitaran perumahan Orchard Park Kecamatan Batam Kota.

“Kemudian tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Budi, Rabu (25/8/2021).

Dikatakan Budi, barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor dengan merk Honda beat warna putih merah, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah STNK.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

 

AKP Budi Hartono Kapolsek Lubuk baja Penadah curanmor
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleTemui 4 Menteri, Ansar Sampaikan Dinamika Pembangunan di Kepri
Next Article Masalah DPRD Solok Berlanjut, Gerindra Kritik Rekomendasi Badan Kehormatan
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.