Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Masalah DPRD Solok Berlanjut, Gerindra Kritik Rekomendasi Badan Kehormatan
Berita Terkini

Masalah DPRD Solok Berlanjut, Gerindra Kritik Rekomendasi Badan Kehormatan

By adminKamis, 26/08/2021 - 09:27 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Padang – Kisruh di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berlanjut setelah Badan Kehormatan (BK) mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan Ketua DPRD.

Partai Gerindra menilai, rekomendasi BK terhadap kadernya itu cacat hukum.

Rekomendasi itu dianggap melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 3 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BK.

“Bahwa putusan BK menyalahi, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan DPRD Solok tentang tata beracara pelaksanaan tugas dan kewenangan BK, karena tidak memuat amar putusan dalam putusan BK,” kata Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Evi mengatakan, karena tidak mencantumkan amar putusan, maka putusan itu catat hukum dan harus batal demi hukum.

Menurut Evi, secara hukum putusan BK tidak memiliki kekuatan eksekusi (non-eksekutorial) dan tidak dapat ditindaklanjuti atau dilaksanakan.

Dengan demikian, Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan hak dengan kewenangannya yang melekat.

Evi mengatakan, berdasarkan hal itu pihaknya meminta pimpinan DPRD Kabupaten Solok agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang ditujukan untuk menindaklanjuti putusan BK tersebut.

“BK DPRD Kabupaten Solok agar mencabut SK BK DPRD Kabupaten Solok Nomor 175/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik tanggal 18 Agustus 2021 terhadap Dodi Hendra,” kata Evi.

Evi meminta pihak terkait tidak mengeluarkan pernyataan atau keterangan yang menyatakan bahwa Dodi Hendra melakukan pelanggaran kode etik, dijatuhi sanksi dengan rekomendasi pemberhentian dari jabatan.

“Agar tidak dianggap telah mengeluarkan berita atau keterangan bohong, karena tidak sesuai dengan putusan BK DPRD Kabupaten Solok,” kata Evi.

Sebelumnya, BK DPRD Kabupaten Solok mengeluarkan rekomendasi pencopotan jabatan Dodi Hendra dari Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.

Rekomendasi itu keluar setelah BK DPRD Solok menindaklanjuti mosi tidak percaya dari 22 anggota DPRD Solok terhadap Dodi Hendra.

Sumber: Kompas.com

BK DPRD Solok DPRD solok Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePolsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Penadah Curanmor
Next Article Penjatuhan Gus Dur Tak Sah Dari Sisi Hukum, Tapi Politik Membuldozer Hukum
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.