Bintan – Kapal kayu KM. Sunly 10 ditangkap Kanwil DJBC Khusus Kepri di perairan Lobam Kabupaten Bintan.
Kapal kayu berwarna biru dongker tersebut diamankan petugas, diduga karena membawa uang senilai ratusan juta dengan tujuan ke luar negeri.
Kapal tersebut sempat bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, dengan dikawal oleh kapal Bea Cukai (BC) 20005, pada Selasa (10/9/2024).
Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengatakan kapal tersebut diamankan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Kemudian, kapal tersebut dibawa ke Pelabuhan SBP, karena ditangkap di wilayah Bea Cukai Tanjungpinang.
“Karena ditangkap di wilayah kita, jadi dititipkan kan ke sini untuk sementara dan masih proses. Ini hasil operasi bersama jaring Sriwijaya yang dilakukan Bea Cukai Kepri,” kata Faisal.
Ia menegaskan, bahwa ia tidak mengetahui secara pasti, soal tindak pidana yang dilanggar oleh kapal tersebut.
Namun dari informasi yang ia peroleh, kapal tersebut diamankan lantaran diduga mengangkut uang di atas Rp100 juta.
Uang tersebut, menurutnya diduga akan dibawa ke luar negeri. Namun ia tidak mengetahui secara pasti, berapa nominal uang yang diangkut menggunakan kapal tersebut.
“Yang jelas diatas Rp100 juta. Jika mau membawa uang cash lebih dari itu, harus lapor ke Bank Indonesia, namun mereka tidak ada lapor,” tuturnya. (dbs)


