Batam – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Bakamla RI, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, Lantamal IV Batam, dan Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 189.000 bening lobster (BBL).

 

Upaya penyelundupan ini digagalkan di perairan pulau Tandur Kepulauan Riau (Kepri) kerugian negara mencapai Rp 20 milyar.

 

Penyelundupan ini digagalkan setelah tim gabungan menerima informasi tentang rencana keberangkatan kapal High-Speed Craft (HSC), yang dikenal sebagai “kapal hantu,” pada Kamis 24 Oktober 2024).

 

Kapal cepat tersebut diduga akan digunakan untuk menjemput dan menyelundupkan sejumlah besar benih lobster ke luar negeri.

 

Saat tim berhasil mendeteksi kapal HSC mencurigakan, dilakukan pengejaran, kapal itu bersembunyi di kawasan hutan bakau di Pulau Tandur.

 

Pada 25 Oktober 2024, tim gabungan menemukan 42 kotak sterofoam berisi sekitar 189.000 ekor benih lobster yang disembunyikan di area tersebut.

 

Saat ini, dua orang dengan inisial AR dan SL yang diduga sebagai pengemudi kapal HSC masih dalam pengejaran, sementara identitas pembeli atau penerima benih lobster di luar negeri masih dalam proses penyelidikan.

 

Kemudian Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan dalam operasi penindakan terhadap penyelundupan benih lobster inj para pelaku dijerat dengan penerapan pasal persangkaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal yang digunakan untuk mendakwa para pelaku adalah Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

Ketentuan tersebut juga telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

“Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,500.000.000,” kata Brigjen. Pol. Nunung, Kamis (31/10/2024) saat konferensi pers di Mapolda Kepri.

 

Disebutkannya, pentingnya pembentukan tim gabungan ini sebagai respons cepat Polri terhadap amanat Presiden.

 

“Tim gabungan ini memiliki peran krusial dalam memberantas berbagai masalah, seperti korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, demi mencapai tujuan bersama yang lebih baik untuk Indonesia,” tuturnya. (red)

 

 

 

 

 

 

Share.
Leave A Reply