Batam –Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri gagalkan pengiriman 10 orang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Nongsa Kota Batam.
10 PMI itu akan dikirim ke luar negeri dengan cara ilegal oleh tersangka Inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri, AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Jumat (3/9/2021).
Dikatakan Harry, kejadian itu berawal pada Kamis (2/9/2021) tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di luar negeri.
“Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya 10 orang calon PMI Ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia,” ujar Harry.
Kemudian kantanya, tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Kota Batam.
Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap 10 orang PMI dan Dua orang tersangka tersebut.
Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit speedboat mesin tempel 60 PK dan 2 unit handphone,” jelasnya.
Lanjutnya, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Yaitu dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkasnya (red)


