Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Polsek Sekupang Tangkap Tiga Pelaku Pungli di Pintu Masuk Pantai Cipta Land Batam
Batam

Polsek Sekupang Tangkap Tiga Pelaku Pungli di Pintu Masuk Pantai Cipta Land Batam

By adminMinggu, 05/09/2021 - 11:55 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang tangkap tiga orang pelaku yang melakukan pungutan liar (Pungli) di dipintu masuk pantai Cipta Land Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengatakan ketiga tersangka adalah laki-laki bernama Apriyanto, Arifin dan Irfan.

Mereka melakukan pungutan Rp 5000 untuk setiap kendaraan sepeda motor dan mobil yang masuk ke lokasi wisata itu dan tanpa diberikan karcis.

“Penangkapan terhadap pelaku itu berawal adanya pengaduan dari masyarakat berupa postingan di media sosial facebook tentang adanya dugaan Pungli kepada masyarakat yang ingin masuk ke pantai tersebut,” kata Yudha, Sabtu (4/9/2021).

Disampaikan Yudha, atas adanya informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan.

Yakni dengan mengintai para pelaku dan ditemukan pelaku telah melakukan pungutan liar dipintu masuk ke pantai Cipta Land itu.

Dikatakan Yudha, aktivitas pugli tersebut berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 Wib setiap harinya.

Pada saat mengamankan para pelaku pada Jumat (3/9/2021) ditemukan barang bukti hasil pungutan liar yang terkumpul sebesar Rp780 ribu.

“Setelah para pelaku diamankan kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskannya, para pelaku mengaku diperintahkan oleh inisial Y dan S untuk melakukan pungutan tersebut.

Pungutan yang dilakukan mereka tersebut tidak memiliki izin instansi terkait. Para pelaku mengakui diberi gaji setiap Minggu per orang sebesar Rp 500.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 20 ayat 2 Perda nomor 16 tahun 2019 dan akan di lanjutkan dengan sidang tipiring,” tutupnya (red)

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana Polsek Sekupang pungutan liar (Pungli) di dipintu masuk pantai Cipta Land
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePertamina Apresiasi Pelanggan di Kepri
Next Article Gairahkan Mall dan Berikan Semangat Baru, Insan Pariwisata Gelar Ngamen di DC Mall Batam
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.