Mencoba Melarikan Diri Saat Ditangkap, Dua Residivis di Batam Diberi Tindakan Tegas

Batam – Sebanyak 5 orang residivis ditangkap lagi oleh tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri, karena kembali melalukan pencurian dengan pemberatan dan penadah hasil barang curian.

3 orang tersangka pencurian dengan pemberatan yaitu berinisial ER, RY dan RS. Sedangkan 2 orang tersangka penadahan adalah berinisial MI dan OP.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kejadian di beberapa tempat di Kota Batam berdasarkan laporan dari para korban di Polsek jajaran Polresta Barelang dan di SPKT Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian dan PS. Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri Kompol. Andri Kurniawan, Kamis (9/9/2021).

“Kejadian ini terdiri dari 5 laporan Polisi dan 5 tempat kejadian perkara (TKP). 3 orang tersangka pencurian dengan pemberatan dan 2 orang tersangka adalah penadahan,” ucap Harry.

BACA JUGA:  Pesta Rakyat di Batam Malam ini Dibatalkan, Karena Banyak Demo Ricuh

Dikatakan Harry, kasus tersebut terjadi pada akhir Agustus 2021 sampai dengan minggu pertama September 2021 ini yang terjadi di berbagai lokasi di Kota Batam. Para tersangka merupakan para resedivis yang telah berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama.

Modus operandi yang mereka dilakukan dari ketiga tersangka curat itu adalah, mereka melakukan pengamatan terhadap wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk mereka melakukan kejahatan.

“Cukup banyak barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim, diantaranya handphone berbagai macam merk, laptop, sepeda motor, cincin, gelang, kacamata, hardisk, pisau dapur, linggis dan gunting kecil yang merupakan alat yang digunakan para tersangka untuk membongkar rumah korban,” ujar Harry.

Dijelaskannya, kronologis pengungkapan kasus tersebut didasari dengan laporan dari para korban, kemudian dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka berada di wilayah Nagoya Batam.

BACA JUGA:  Bayar THR Tidak Boleh Dicicil

Pada saat tim akan melakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas berupa penembakan terukur terhadap kedua tersangka inisial ER dan RY.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap barang bukti yang sudah dijual, dari hasil pengembangan tim juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial MI dan OP yang bertindak sebagai penadah dari hasil kejahatan tersebut.

“Ketiga orang tersangka Curat ini merupakan residivis dari tindak pidana yang sama dan pemain lama, mereka sangat ahli untuk melakukan tindak pidana pencurian. Kelima orang tersangka ini saling bekerja sama,” paparnya.

Dikesempatan yang sama, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, para pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan aksi tindak pidana dan jiga sudah berulang kali keluar masuk penjara.

BACA JUGA:  Pemkab Pasbar Gelar Sunatan Massal kepada 30 Anak Yatim Dhuafa

“Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” bebernya. (red)