Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Menang di PT TUN Medan, Buruh Desak Gubernur Ansar Terbitkan SK UMK Batam yang Baru
Batam

Menang di PT TUN Medan, Buruh Desak Gubernur Ansar Terbitkan SK UMK Batam yang Baru

By adminSenin, 13/09/2021 - 16:57 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Dengan telah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait banding yang dilakukan oleh Gubernur Kepri, maka DPD FSP LEM SPSI Kepri desak Ansar Ahamad untuk mengeluarkan SK UMK Batam yang baru.

“Kita minta Gubernur Kepri untuk menerbitkan SK UMK yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang diperintahkan oleh PT TUN Medan tersebut,” ucap ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri, Senin (13/9/2021).

Disampaikan Syaiful, kemenangan di PT TUN Medan itu tidak hanya kemenangan buruh saja, tetapi kemenangan rakyat Batam dan rakyat Provinsi Kepri.

Sebab, dengan adanya kenaikan UMK itu juga akan mempengaruhi daya beli masyarakat, artinya perputaran uang akan bertambah di Kepri ini.
Kalau berbicara ada perusahaan yang tidak mampu menjalankan ada mekanismenya.

“Saya dari awal sudah yakin kita akan menang, seperti saya sampaikan jika Gubernur banding itu hanya strategi untuk mengulur-ngulur waktu. Bagi saya itu juga menunjukan Gubernur Ansar tidak punya kepedulian dengan buruh,”

Sebelumnya, DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri meminta agar Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad untuk menjalankan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada 11 Mei 2021.

Yakni terkait Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2021.

Dengan kenaikan besaran UMP Kepri dan UMK Kota Batam sesuai aturan perundang-undangan yakni 3, 27 persen sesuai aturan PP 78.

“Kita minta Pak Gubernur Kepri untuk menjalankan poin dari keputusan PTUN tersebut,” kata Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri kepada awak media.

Disampaikan Syaiful, adapun poin utama dari putusan itu adalah membatalkan SK Gubernur terkait UMP Kepri dan UMK Batam 2021 beberapa waktu lalu.

Kemudian menerbitkan SK UMP Kepri dan UMK Batam 2021 dengan mengacu pada peraturan Perundang-undangan, yakni kenaikan UMP dan UMK Batam sesuai PP 78, atau kenaikan 3,27 persen.

“Awalnya di SK yang sudah diterbitkan kenaikan UMP Kepri 0 persen dan kenaikan UMK Batam hanya 0,5 persen atau sekitar lebih kurang Rp20 ribu saja,” ucap tokoh buruh tersebut.

Dijelaskannya, adapun poin yang menjadi amar putusan PTUN Tanjungpinang di Sekupang yang pertama adalah mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal surat keputusan Gubernur Kepri nomor 1362 tahun 2020 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2021
tertanggal 20 November 2020.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Gubernur Kepri nomor 1362 tahun 2020 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2021 tertanggal 20 November 2020.

Keempat, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali surat keputusan yang
baru tentang Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

“Kemudian kelima, menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara tersebut secara tanggung renteng sebesar Rp380 ribu,” paparnya.

Dijelaskan Syaiful, bahwa selain mengikuti aturan perundang-undangan, putusan PTUN tersebut lanjutnya sangat berpengaruh terhadap buruh, meski kenaikan hanya 3, 27 persen.

“Oleh karena itu kita berharap Gubernur Kepri segera menerbitkan SK UMK Batam 2021 yang baru sesuai putusan PTUN dan memberlakukan. Putusan ini adalah THR bagi buruh pada lebaran idul fitri tahun 2021 ini,” pungkasnya. (red)

Ansar ahmad Gubernur Kepri ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri PT TUN Medan Syaiful Badri UMK batam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous Article“Care Centre 165”
Next Article Walikota Batam Berikan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran di Ruli Baloi Mas Indah
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.