Batam – Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) Provinsi Kepri Kecam aksi intimidasi yang dilakukan oleh oknum pengamanan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi pada salah seoranh wartawan di Kota Batam pada Kamis (16/9/2021) kemarin.
Ketua FKWI Provinsi Kepri, Indra Dinan mengatakan, intimidasi yang dilakukan oleh oknum pengamanan Menteri Perhubungan terhadap Ajang Nurdin wartawan Liputan6.com itu sangat disayangkannya.
“Pasalnya, wawancara yang hendak dilakukan oleh Ajang tersebut adalah sesuai dengan kerja seorang jurnalisme dan seharusnya itu para pengawal dari Menteri Perhubungan itu harus memahaminya,” ucap Indra.
Ditegaskannya, wartawan dalam menjalankan tugasnya itu dilindungi oleh Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan bahwa wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.
“Pada pasal 18 menyatakan, setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau melindungi kinerja wartawan dapat dipidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” bebernya.
Dia berharap kejadian kekerasan terhadap para awak media tidak ada lagi kedepannya di seluruh penjuru tanah air.
Diberitakan sebelumnya, kronologis kejadiannya saat itu dia hendak mewancarai atau melakukan door stop Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam.
“Belum sempat mengajukan pertanyaan, dia langsung didorong pada bagian lehernya oleh salah satu ajudan Budi Karya Sumadi,” terangnya.
Selanjutnya, setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret menjauh dari rombongan Menhub RI tersebut.
“Aksi kekerasan tersebut sempat terekam kamera berdurasi lima detik dan terlihat jurnalis dicekik lehernya, oleh petugas berbaju hijau army, tepat didepan Menhub,” ucapnya.
Sementara Jurnalis yang meyaksikan kejadian langsung dilokasi tersebut, Liston mengatakan, tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh petugas, mengingat pekerjaan jurnalis bersentuhan langsung dengan narasumber tanpa adanya ancaman.
“Harusnya dari pihak pengawalan, diarahkan kepada wartawan kapan sesi wawancara dan menerangkannya secara humanis,” ungkapnya.
Dikatakannya, tidak ada brigade semua berbaur disitu. Wartawan yang menunggu Menhub usai peninjauan keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Rusun BP Batam meminta untuk wawancara, namun bukan wawancara yang didapatkan melainkan tindakan kekerasan.
“Seperti biasa kita kan menunggu pak Menteri peninjauan dan ngobrol-ngobrol, terus pak Menteri selesai ngobrol, kita bilang wawancara pak, nggak ada menerobos rombongan, tapi kok pengawalnya langsung melakukan itu, kayak di video,” jelasnya.
Menurut pengakuan Ajang, dia tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu oleh awak media.
“Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub RI itu di Batam tidak disebutkan sama sekali bahwa door stop dilarang,” imbuhnya. (r)











