Batam – Polsek Lubuk Baja melaksanakan Operasi Yustisi Bersama Instansi Terkait dalam rangka pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Sabtu (25/9/2021).
Kegiatan operasi yustisi yang diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono dengan sasaran lokasi sekitar jalan Yayasan Buddha Tzu Chi Kelurahan Lubuk Baja Kota dan di ruko Nagoya Newton.
“Kegiatan ini dilakukan sesuai instruksi surat telegram Kapolri kepada jajarannya untuk melaksanakan Operasi Yustisi di masa PPKM level 3 saat ini,” ucap Hartono.
Disampaikan Hartono, operasi tersebut dilakukan memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas dan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih terus menunjukan peningkatan yang signifikan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian penyebarannya dengan memperketat pelaksanaan PPKM. Salah satu caranya yakni melalui pendisiplinan masyarakat terhadap prokes.
Dalam pelaksanaan Operasi tersebut ditemukan 1 orang pelanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat berpergian.
“Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes selama masa pendemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Disebutkannya, patroli dan operasi yustisi skala besar itu diharapkan dapat meningkatkan disiplin warga masyarakat untuk tetap taat protokol di tengah PPKM Darurat level 3 di Kota Batam.
“Dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan,” tutupnya. (red)


