Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Warga RW 21 Kabil Minta PT. Kaliban dan Pemko Batam Bertanggung Jawab Atasi Masalah Banjir
Batam

Warga RW 21 Kabil Minta PT. Kaliban dan Pemko Batam Bertanggung Jawab Atasi Masalah Banjir

By adminRabu, 03/11/2021 - 08:10 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
Banjir di RT 03, RW 21 kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Selasa (2/11/2021).
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Persoalan banjir sepertinya menjadi langganan warga RT 03, RW 21 kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa Kota Batam. Soalnya jika terjadi hujan deras dengan durasi lebih dari 1 jam maka kondisi pemukiman warga RT 03 RW 021 mendadak berubah menjadi kolam penampung banjir.

Seperti halnya terjadi pada Selasa (2/11/2021), hujan deras sepanjang siang sampai sore membuat pemukiman warga terendam banjir, dimana dipemukiman warga air setinggi pinggang orang dewasa.

Banjir di RT 03, RW 21 kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Selasa (2/11/2021).

Akibatnya banyak perabot rumah tangga dan kendaraan warga terendam banjir dan membuat masyarkat menderita karena rumah tempat tinggalnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Tokoh Pemuda RW 21 kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kornelis Boli Balawanga, mengaku prihatian dengan kondisi sesama warganya di RW 21 Kabil.

Apalagi persoalan ini terjadi secara berulang kali dan tak pernah ada solusi permanen terhadap masalah banjir tersebut.

“Setiap kali banjir pak lurah dan pejabat lainnya turun pantau lokasi tetapi tidak ada solusi permanen. Nanti banjir lagi warga komplain mereka datang pantau lagi tapi tidak ada solusi, kasihan saudara-saudara kami di RT 03 RW 21 ini, ujar Balawanga dengan nada tegas.

Menurut Kornelis, persoalan banjir di RT 03 RW 21 semakin dirasakan oleh masyarakat setempat sejak 5 tahun terakhir ketika ada pematangan lahan dan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT. Kaliban Bangun Prakarsa.

Sesuai data yang ada PT. Kaliban Bangun Prakarsa mendaptkan PL dari Badan Pengusahaan Batam, gambar penetapan lokasi Nomor : 215060327 tanggal 28 Juli 2015, peruntukan jasa dan perumahan dengan luas 56.252,50 meter persegi.

Untuk itu masyarakat RW 21 Kabil tidak pernah melarang adanya pembangunan, namun pembangunan harus ramah terhadap lingkungan sekitarnya. Advokat asal pulau Lembata, NTT, mempertanyakan AMDAL dari PT. Kaliban Bangun Prakrasa dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

“Dalam proses pembuatan AMDAL perusahaan biasanya memiliki rencana pengelolaan lingkungan hidup, mengatasi dampak lingkungan, misalnya bagaimana mengatasi banjir, longsor dan sebagainya,” tutur Kornelis.

Untuk itu sebagai tokoh pemuda di RW 21, Kornelis mendesak PT. Kaliban untuk segara mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah yang ada.

PT. Kaliban harus bertanggung jawab untuk memberikan solusi permanen biar tidak banjir lagi, bayangkan proyek super block belum dibangun saja debit airnya seperti ini.

“Apalagi kedepannya ada apartemen dan bangunan pendukung lainnya debit air semakin bertambah dan ini merupakan ancaman serius untuk warga setempat, ucapnya.

Selain mendesak pertanggungjawaban dari PT. Kaliban, dia juga mendesak pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meninjau kembali izin lingkungan yang berikan kepada PT. Kaliban tersebut.

Sesuai ketentuan sebagiamana diatur dalam pasal 53 PP 27 Tahun 2012 ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh pemegang izin lingkungan.

“Untuk itu DLH Batam harus berani memberikan sanksi berupa pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan, jangan masayarakat yang terus menjadi korban. Kami juga minta lurah dan camat membantu warga untuk mengatasi masalah ini,” pungkasnya. (red)

 

Banjir di RT 03 RW 21 kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Pemko batam PT. Kaliban Bangun Prakarsa.
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleHidup Menjanda, Aura Kasih Bicara Soal Cara Atasi Hasrat Seksual
Next Article RS Bunda Halima Jadi Rumah Sakit Unggul Layanan KB di Kepri
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.