Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Heri Kiswanto : Sebelum Penetapan UMP Kepri 2022, SK Kan Dulu UMP Kepri 2021
Batam

Heri Kiswanto : Sebelum Penetapan UMP Kepri 2022, SK Kan Dulu UMP Kepri 2021

By adminJumat, 12/11/2021 - 15:05 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Ary Prasetyo dan Herri Kiswanto Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2022 mendatang diperkirakan naik menjadi 3.050.172 (tiga juta lima puluh ribu seratus tujuhpuluh dua rupiah). Hal itu setelah dilakukannya rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri di Ruang Rapat Graha Kepri, Kota Batam, Jumat (12/11/2021).

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Unsur Serikat Pekerja, Heri Kiswanto, SH mengatakan, setelah ada adu argumentasi dan adu data antara Depeprov Unsur Pengusaha dan Unsur Serikat Pekerja, akhirnya besaran perhitungan UMP tahun depan berdasarkan PP36/2021 ditolak oleh Unsur Pekerja.

“UMP Kepri tahun 2021 yang menjadi dasar penghitungan UMP Kepri Tahun 2022, karena bermasalah secara hukum yang mana pada dua tingkatan peradilan PTUN dan PTTUN, majelis hakim memerintahkan Gubernur Kepulauan Riau menyatakan batal dan mewajibkan Gubernur untuk mencabut SK tersebut serta mewajibkan kembali SK yang baru yang berdasarkan peraturan undang undang yang berlaku” kata Heri.

Team Depeprov Kepri Unsur Pekerja

Berkaitan dengan PP 36/2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sampai saat ini masih di gugat oleh Unsur Pekerja dan unsur masyarakat lainnya di Mahkamah Konstitusi.

“Maka dari itu untuk penetapan UMP Kepri tahun 2022 kami tolak sebelum dua hal tersebut diselesaikan. Rapat Dewan Pengupahan Provinsi kepri, terkesan hanya formalitas atau menggugurkan kewajiban Pemerintah Provinsi Kepri” jelas Heri Kiswanto, SH.

Team Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Unsur Pengusaha

Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pengusaha (APINDO) menyepakati besaran nilai UMP tahun 2022 sesuai dengan hasil perhitungan formula yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 Pasal 26.

Team Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Unsur Pemerintah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan kenaikan upah minimum 2022 akan diumumkan oleh para gubernur pada 21 November 2021 mendatang.

Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pengusaha (APINDO) Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Unsur Serikat Pekerja Dasar Perhitungan UMP Kepri 2022 Heri Kiswanto SH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleTiba di Batam, Rudi Langsung Tinjau Penataan Jalan di Batubesar
Next Article Seorang Pelajar di Batam Bacok Temannya di Lapangan Futsal SPBU Bengkong
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.