Oleh: Ketua APINDO Kota Batam, Rafki Rasyid

Batam – Pemerintah pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis dan merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum tahun 2022 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Dengan bekal SE Menaker ini sudah bisa dihitung dan ditentukan nilai UMK Batam tahun 2022. Dalam formulasi perhitungan Upah Minimum yang ada dalam PP 36/2021 tentang pengupahan memasukkan rata-rata konsumsi perkapita masyarakat di suatu daerah.

Lalu memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah yang nanti akan dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja, serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dimana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat Provinsi.

Dengan memasukkan semua data ini ke dalam formula yang telah diberikan di PP 36/2021 tentang pengupahan maka nilai UMK Batam tahun 2022 sudah bisa dihitung. SE Menaker yang diterbitkan juga memuat data yang dibutuhkan mulai dari tingkat pusat
sampai ke data di tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dengan menggunakan data dan formula perhitungan yang ada dalam SE Menaker No. B-
M/383/HI.01.00/XI/2021, UMK Batam tahun 2022 adalah Rp 4.186.359, 51 atau naik sebesar Rp 35.429,51 dibandingkan UMK tahun 2021 yang bernilai Rp 4.150.930. Kalau dihitung persentasenya maka tingkat kenaikkan UMK Batam tahun 2022 adalah sebesar 0,85%.

Penilaian APINDO Kota Batam terkait nilai UMK tahun 2022 ini adalah sudah cukup adil dan
lebih objektif ketimbang formulasi perhitungan upah minimum yang ada dalam PP 78/2015
tentang pengupahan.

Pada daerah yang selama ini upah minimumnya terlalu rendah maka akan terjadi kenaikkan upah minimum dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang upah minimumnya sudah terlalu tinggi.

Untuk Batam sendiri karena upah minimumnya sudah terlalu tinggi maka persentase kenaikkan UMK tahun 2022 menjadi relatif tidak begitu tinggi. Memasukkan variabel rata-rata konsumsi perkapita di suatu daerah ke dalam formula perhitungan upah minimum menunjukkan bahwa formula itu telah mewakili kebutuhan biaya hidup per orang di suatu daerah.

Untuk nilai konsumsi perkapita di Kota Batam data yang dirilis BPS adalah Rp 2.067.955. per bulan. Dengan UMK Batam yang 4.186.359,51 di tahun 2022 nanti logikanya masih bisa menutupi biaya pengeluaran bulanan tersebut dan masih bisa melakukan saving.

Harus diingat juga kalau UMK itu diperuntukkan untuk pekerja lajang yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. Kita berharap dari kawan-kawan Serikat Pekerja tidak lagi mempermasalahkan formulasi dan nilai UMK Batam yang dihasilkan oleh formulasi tersebut.

Karena dalam tahap pembahasan UU Cipta Kerja dan juga pembahasan PP 36/2021 tentang pengupahan, Serikat Pekerja di tingkat nasional dilibatkan. Terjadi perundingan yang cukup alot dan terjadi kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan perwakilan APINDO, Serikat Pekerja, dan Pemerintah Pusat.

Sehingga jika kemudian dipermasalahkan dan ditolak tentunya agak sedikit aneh. Untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun dan memiliki resiko pekerjaan yang lebih tinggi tentunya tidak lagi dibayar berdasarkan upah minimum.

Pemerintah mewajibkan adanya perhitungan struktur dan skala upah di perusahaan yang menujukkan skala upah dan ruang upah berdasarkan banyak variabel termasuk masa kerja dan resiko pekerjaan.

Kita himbau seluruh perusahaan di Batam untuk segera menghitung dan mengupdate perhitungan struktur dan skala upahnya karena jika tidak ada akan ada sanksi dari pemerintah. Kita menghimbau kepada seluruh pihak terkait untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Batam ini karena investasi kita sedang terpuruk dan investasi baru sangat dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan.

Tingkat pengangguran terbuka di Kota Batam telah mencapai 11% lebih kurang melonjak dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya di kisaran 7%-8%. Jika iklim investasi kurang kondusif maka investor akan enggan datang ke Batam dan saudara-saudara kita yang sedang menganggur tentunya akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan. **

Share.
Leave A Reply