Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
11 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Komisi I DPRD Batam Terima Surat RDP Warga Kampung Belian
Batam

Komisi I DPRD Batam Terima Surat RDP Warga Kampung Belian

By adminSelasa, 09/06/2026 - 17:39 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
DPRD Batam
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

BATAM – Warga RT 04 RW 02 Kampung Belian Perapat, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, masih menunggu kepastian pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka ajukan ke DPRD Batam.

Di tengah penantian itu, Ketua Komisi I DPRD Batam, Zelvin Tan, mengatakan pihaknya telah menerima dan membahas surat permohonan RDP yang diajukan warga.

“Surat sudah kami terima dan sudah dibahas di internal Komisi I. Kami akan meminta arahan dan petunjuk Ketua DPRD terlebih dahulu terkait tindak lanjut persoalan yang disampaikan warga,” kata Zelvin kepada wartawan dikutip, Selasa (9/6/2026).

Warga mengajukan RDP untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pengosongan lahan yang berpotensi berdampak pada 366 kepala keluarga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

Perwakilan warga, Muklis Adiputra Umbu, mengatakan mereka sudah dua kali mengirim surat permohonan RDP ke DPRD Batam. Surat pertama mereka layangkan pada April 2026 dan diterima DPRD Batam.

Saat itu, sejumlah perwakilan warga sempat berdiskusi dengan anggota Komisi I. Namun hingga kini, warga belum menerima jadwal resmi pelaksanaan RDP.

Menurut Muklis, setelah mengajukan permohonan pertama, warga justru menerima Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam pada 20 Mei 2026.

“SP I itu berlaku tujuh hari dan berakhir pada 27 Mei 2026,” ujarnya.

Karena belum memperoleh kepastian, warga kembali mengajukan surat permohonan RDP pada 29 Mei 2026. Surat tersebut diterima bagian informasi DPRD Batam.

Meski demikian, hingga awal Juni 2026, warga mengaku belum menerima jawaban maupun jadwal RDP dari DPRD Batam.

“Kami hanya ingin didengar. Sampai sekarang belum ada jawaban yang kami terima dari DPRD Batam,” kata Muklis. (mp)

DPRD Batam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleDPRD Batam Terima Audiensi JSIT, Soroti Peningkatan Mutu Pendidikan
Next Article Buruh Indonesia Perjuangkan Pekerja Platform di Konferensi ILO Jenewa, AI Harus Melayani Manusia, Bukan Menggantikan Hak Pekerja
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.