BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk menekan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) atau penangkapan ikan ilegal, khususnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pembangunan 10 kapal pengawas kelas I baru serta perluasan dermaga Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam yang akan dikembangkan sebagai pangkalan utama. Penambahan armada ini akan memperkuat kekuatan patroli KKP yang saat ini telah mengoperasikan 34 kapal pengawas.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan, menegaskan bahwa penambahan armada pengawas harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur yang memadai.
“Penambahan armada ini tentu harus didukung dengan penyediaan prasarana dermaga yang memadai, sehingga mampu menampung kapal-kapal berukuran besar yang saat ini sedang dibangun,” ujar Didit dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan penetapan Pangkalan PSDKP Batam sebagai pangkalan utama didasarkan pada letaknya yang strategis untuk mendukung pengawasan di Laut Natuna Utara.
“Batam menjadi pangkalan utama bagi kapal pengawas yang beroperasi di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara. Kawasan perairan tersebut masih tergolong rawan terhadap praktik pencurian ikan ilegal atau illegal fishing,” jelas Ipunk.
Selain memperkuat armada dan fasilitas pengawasan, KKP juga memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Ipunk menyebut pembangunan 10 kapal pengawas baru dan perluasan dermaga PSDKP Batam mendapat pendampingan dari Kejaksaan Republik Indonesia guna menjamin pelaksanaan proyek berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penguatan armada dan infrastruktur ini diharapkan semakin meningkatkan efektivitas pengawasan perairan nasional, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara yang merupakan salah satu wilayah perikanan strategis Indonesia. (red)


