Batam – Seorang perempuan berinisial ES warga Tanjung Pinang diringkus oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan di Backup oleh Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Kab Bengkulu Utara.
“Tersangka ini mempunyai hubungan dengan kasus empat tersangka lainnya yang sudah duluan,” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Polda Kepri. Selasa (11/1/2022).
Disampaikan Harry, tersangka yang diamankan ini merupakan perkembangan kasus kecelakaan laut yang merenggut puluhan korban jiwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjadi pada Rabu 15 Desember 2021 lalu di johor bahru, Malaysia.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E, Jenis kelamin Wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang,” katanya.
Disebutkannya, sebelumnya Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan 4 orang tersangka lainnya, yakni berinisial S, JI, AS dan M yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.
Tersangka ES ini diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kec. Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada Sabtu (8/1/2022).
″Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial E,” ujarnya
Ditambahkannya, peran tersangka ES ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Modusnya para tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.
“Tersangka ES meraup keuntungan sebesar Rp 3 juta dari masing-masing PMI yang diberangkatkannya,” jelasnya.
Terhadap tersangka ini lanjutnya, diterapkan dua Undang-Undang, yaitu UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (red)


