Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Warga Tanjung Pinang Pelaku Pengirim PMI Ilegal Ditangkap di Bengkulu  
Batam

Warga Tanjung Pinang Pelaku Pengirim PMI Ilegal Ditangkap di Bengkulu  

By adminRabu, 12/01/2022 - 10:33 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Ungkap kasus pengiriman PMI ilegal, Selasa (11/1/2022)
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Seorang perempuan berinisial ES warga Tanjung Pinang diringkus oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan di Backup oleh Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Kab Bengkulu Utara.

“Tersangka ini mempunyai hubungan dengan kasus empat tersangka lainnya yang sudah duluan,” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Polda Kepri. Selasa (11/1/2022).

Disampaikan Harry, tersangka yang diamankan ini merupakan perkembangan kasus kecelakaan laut yang merenggut puluhan korban jiwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjadi pada Rabu 15 Desember 2021 lalu di johor bahru, Malaysia.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E, Jenis kelamin Wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang,” katanya.

Disebutkannya, sebelumnya Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan 4 orang tersangka lainnya, yakni berinisial S, JI, AS dan M yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.

Tersangka ES ini diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kec. Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada Sabtu (8/1/2022).

″Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial E,” ujarnya

Ditambahkannya, peran tersangka ES ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Modusnya para tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.

“Tersangka ES meraup keuntungan sebesar Rp 3 juta dari masing-masing PMI yang diberangkatkannya,” jelasnya.

Terhadap tersangka ini lanjutnya, diterapkan dua Undang-Undang, yaitu UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (red)

PMI ilegal Polda kepri Warga Tanjung Pinang Pelaku Pengirim PMI Ilegal Ditangkap di Bengkulu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleKantor DPRD Batam Terbakar, Anggota Dewan dan Pegawai Berhamburan Keluar  
Next Article Harga Minyak Goreng Meroket, Gubernur Kepri Perintahkan Disperindag Gelar Operasi Pasar
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.