Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap pemilik kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tenggelam di perairan Johor Malaysia pada Senin (17/1/2022) lalu.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi melalui Staff KBRI Johor menyampaikan bahwa telah terjadi kapal Tenggelam yang diduga berasal dari pulau terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku berinisial Y (48) selaku pemilik kapal Boat yang di nahkodai oleh RD dan M serta 5 orang PMI yang selamat telah diamankan di Malaysia.
Setelah melakukan proses penyelidikan, Polsek Belakang Padang berhasil mengamankan 1 orang pelaku Z (37) yang bertugas mengecek dan mengisi minyak kapal boat sebelum berangkat ke Malaysia.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku Z, pelaku Y selaku pemilik boat yang tenggelam melarikan diri, Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Y pada Selasa 25 Januari 2022 di Perumahan Baloi Kecamatan Lubuk Baja,” kata Nugroho, Jumat (28/1/2022).
Disampaikan Nugroho, pada Rabu (19/12022), tim mengamankan pelaku SL (45) di pelabuhan tikus Pandan Bahari Kecamatan Sagulung dan menerima kelima calon PMI dan pelaku sebagai tekong boat tersebut dari LANAL Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di polresta Barelang.
Pada Minggu (23/1/2022), tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan Calon PMI diperumahan Avante Oceanic Bliss Kec. Bengkong Kota Batam.
Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, ditemukan adanya 3 calon PMI dan mengamankan 1 pelaku berinisial C (45).
Pada Rabu (26/1/2022), tim kembali mengamankan para Calon PMI di sekitaran Bandara Hang Nadim Batam dan pelaku inisial SA (48) bersama BS (51) serta 9 Korban Calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Jadi tim berhasil mengungkap 4 kasus PMI dengan mengamankan sebanyak 5 orang pelaku laki-laki dan 1 orang perempuan. Lebih kurang 50 PMI yang hendak dikirim ke Malaysia berhasil digagalkan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, PMI yang hendak diberangkat kan oleh pelaku itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumut, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jatim, dan NTT.
“Untuk para korban sudah di pulangkan ke daerah asalnya masing-masing dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam,” tuturnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (red)


