Batam – Seorang pria berinisial E (30) karyawan warung mie ayam di Lubuk Baja ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, karena melarikan sejumlah uang dan harta majikannya.

Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian di Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam dan saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian berawal pada Senin (24/1/2022) saat korban baru selesai berjualan mie ayam dan dia hendak beristirahat tidur.

“Sekira pukul 23.30 WIB korban hendak tidur, sementara pelaku yang merupakan karyawan korban belum tidur dan dia masih telponan,” ujar Budi, Minggu (30/1/2022).

Dikatakan Budi, pada esok harinya, Selasa (25/1) saat korban bangun dia melihat laci meja kasir sudah terbuka, uang sebanyak Rp 3,2 juta sudah hilang.

Bahkan tidak hanya itu saja, 1 unit handphone merk samsung dan 4 buah tabung gas 12 kg dan 1 unit sepeda motor merk honda beat juga telah raib dibawa kabur.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Lubuk Baja. Setelah mendapat laporan tersebut tim melalukan penyelidikan.

Pada Sabtu (29/1) sekira pukul 03.00 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam muka kuning Kota Batam.

“Mendegar hal tersebut tim langsung menuju ketempat tersebut sesampainya langsung dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan beserta barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merek honda beat, 1 unit handphone merk samsung, 1 buah kunci warna hitam bertuliskan hondal, 1 lembar Surat Tanda Kendaraan (STNK) asli.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, yakni dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red)

Share.
Leave A Reply