Batam – Dua anak bawah umur nekat membobol sebuah Indomaret di Kavling Senjulung Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, karena mereka kecanduan main game online hinggs domino dan untuk membeli chip.

Pelaku berinisial DM (17) merupakan residivis dan berinisial DS (16). Kedua pelaku berhasil diringkus Reskrim Polsek Nongsa

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan, tersangka melakukan aksinya itu pada Rabu (10/12/2021) lalu sekira pukul 03.30 WIB. Aksinya bisa diketahui berdasarkan vidio rekaman CCTV.

Pelaku masuk kedalam toko dengan cara merusak pintu gudang toko yang berada dilantai 2, kemudian pelaku memasuki area penjualan dilantai 1 dan langsung menuju ke meja kasir dan membuka laci – laci yang ada dimeja kasir.

“Lalu mengambil uang penjualan toko serta mengambil rokok yang tersusun dan terpajang di steling belakang meja kasir dan mengambil beberapa slop rokok yang tersimpan didalam laci,” kata Yudi Jumat (11/2/2022).

Dikatakan Yudi, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 juta. Korban membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses lebih lanjut.

Setelah adanya laporan itu, tim opsnal Polsek Nongsa itu melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi diketahui ciri – ciri pelaku dan tim langsung mengamankan pelaku DM di Simpang Sekolah Ibnu Sina Kavling Senjulung Kelurahan Kabil.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku DS berada di kavling Baru Kelurahan Kabil, tim juga langsung mengamankannya dan dibawa ke Polsek Nongsa,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut 1 hari sebelumnya. Mereka membobol Indomaret tersebut dengan cara memanjat ke Ruko Lantai 2 kemudian pelaku mencongkel karet pintu kaca sehingga pintu kaca terbuka.

Kedua pelaku pada saat masuk kedalam Indomaret menutup kepala menggunakan baju untuk menghindari CCTV, menurut keterangan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli chip dan bermain game.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana Jo Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” imbuhnya. (red)

Share.
Leave A Reply