Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Depan Salon Nagoya Newton Blok G No. 10 Kec. Lubuk Baja.

Pengeroyokan berawal pada Rabu (5/2/2022) sekira pukul 02.00 Wib, saat itu pelapor sedang beristirahat di lantai 2 dimana tempat Pelapor tinggal. Lalu Pelapor dikejutkan karena mendengar ada suara keributan di lantai bawah.

Mendengar hal tersebut, pelapor pun penasaran dan langsung melihat dari jendela lantai 2 dimana tempat pelapor tinggal.

Selanjutnya pada saat pelapor melihat dari jendela lantai 2, pelapor melihat korban SA yang merupakan suami pelapor dengan posisi terbaring sedang dikeroyok oleh 6 orang laki-laki tidak dikenal.

Pada saat itu, salah satu Pelaku yaitu pelaku HS sedang memegang balok kayu dan melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Disaat itu juga, Pelaku lainnya bersama-sama melakukan pemukulan dan menendang korban.

Setelah itu, warga di sekitar langsung datang dan meleraikan sehingga dengan adanya kesempatan korban langsung menyelamatkan diri dan para pelaku langsung melarikan diri sedangkan pelapor mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala dan punggung belakang.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menyampaikan, setelah pihaknya mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka.

Pada Senin (21/2/2022) sekira pukul 20.00 Wib, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan 1 orang pelaku yang berinusial HS.

“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Budi, Rabu (23/2/2022).

Dijelaskan Budi, adapun motif tersangka HS melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan tersangka HS tidak terima diusir oleh korban yang pada saat itu meminta uang setelah ngamen didepan ruko korban.

diketahui pada saat itu tersangka HS dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem).

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” bebernya. (red)

 

Share.
Leave A Reply