Batam – Dua pria berinisial F (27) dan BI (30) beraksi membobol Hotel Harris Resort Waterfront yang beralamat di kawasan Marina, Sekupang, Kota Batam pada Senin (1/3/2022).

Pelaku yang membobol Hotel Harris Resort Waterfront Marina, Sekupang, Kota Batam saat digiring di Polsek Sekupang

Kejadian diketahui berawal sekira pukul 21.08 WIB, para pelaku masuk melalui gedung Harris Lesure Club (HLC) Hotel Harris Resort Waterfront, salah seorang security melihat sekelabat bayangan orang di dekat gedung HLC tersebut.

“Kemudian didekatinya dan dipantau ternyata memang betul ada 1 orang laki-laki yang kemudian manjat ke atas plapon gedung,” kata Wakapolsek Sekupang, AKP Edi Arman didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga dan
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Sabtu (5/3/2022).

Kemudian kata Edi, security memanggil bagian enginering dan melakukan pengecekan bagian instalasi karena ada lampu yang tidak menyala saat itu dan didapati ada bagian kabel yang terpotong.

Setelah diketahui, pelaku tidak mau turun kemudian security menghubungi Polsek Sekupang untuk meminta bantuan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah personil Polsek Sekupang datang dan membujuk pelaku akhirnya pelaku bersedia turun, kemudian pelaku F dan BI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan adalah 1 buah gunting pemotong seng, 1 buah gunting pemotong kawat atau besi, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 2 gulung kabel listrik seharga Rp 20 juta.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5 e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (red)

Share.
Leave A Reply