Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap kapal ikan ilegal yang beroperasi di wilayah Natuna.
Hasilnya dilakukan penangkapan dan sanksi denda bagi KM SS yang ditangkap Polres Natuna di Pulau Subi, Februari lalu.
Kapal asal Pantura ini awalnya diduga mengoperasikan alat tangkap cantrang yang dilarang. Namun, ternyata yang digunakan adalah alat tangkap legal.
Tapi, di sisi lain, KM. SS ini telah melanggar batas wilayah penangkapan yang diperbolehkan. Untuk itu, KKP memberikan sanksi denda sebesar Rp 159 Juta.
“Ini menjawab isu yang berkembang, kami sampaikan bahwa alat tangkap yang dioperasikan adalah legal dan yang dilanggar ketentuan terkait dengan daerah penangkapan ikan”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resmi, Jumat (11/3/2022).
Adin menjelaskan alat penangkapan ikan jaring berkantong memang diizinkan untuk beroperasi di dua WPP yaitu WPP 711 dengan ketentuan harus beroperasi di atas 30 mil laut dan WPP 712 harus beroperasi di atas 12 mil laut.
Alat tangkap ini berbeda dengan cantrang karena menggunakan mata jaring berbentuk persegi dan tali selambar yang lebih pendek dibandingkan dengan cantrang.
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh KM. SS, Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan baik terhadap nakhoda maupun para saksi dan ahli, diketahui kapal tersebut beroperasi bukan di daerah penangkapan sebagaimana ketentuan.
“Nakhoda mengakui melakukan penangkapan ikan bukan di atas 30 mil laut sebagaimana yang sudah ditentukan,” terang Adin.
Adin juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polair Polres Natuna yang mempercayakan penanganan kasus ini melalui pendekatan sanksi administratif.
Hal ini merupakan contoh konkret bahwa aparat penegak hukum di lapangan telah bersinergi dalam mengawal penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang baik dalam penanganan kasus ini,” imbuhnya.
Sumber: liputan6.com











