Batam – Seorang pria spesialis tindak pidana pencurian (Curanmor) berinisial AI (25) dibekuk oleh Polsek Lubuk Baja.
Pelaku melakukan aksinya di sejumlah titik di Lubuk Baja Kota Batam dan telah berhasil mencuri 16 unit motor.
Terakhir pelaku melancarkan aksinya di Parkiran Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja. Adapun kendaraan yang diincarnya adalah sepeda motor yang ketinggalan kuncinya saat di terparkir.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat dia melancarkan aksinya di Parkiran Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja pada (9/2/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu korban baru sampai di parkiran Pasar Tos 3000 dan dia pergi untuk berbelanja di pasar, bebera saat setelah itu korban baru menyadari bahwa di dalam kantong celananya tidak terdapat kunci sepeda motor sehingga korban langsung kembali ke parkiran.
“Sesampainya di parkiran, korban sudah tidak melihat motornya yang terparkir, karena dibawa kabur oleh pelaku. Setelah itu korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” ucap Budi didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka saat konferensi pers, Senin 14 Maret 2022.
Disampaikan Budi, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, pada Rabu 9 Maret 2022, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di sekitaran Mandalai Kecamatan Batu Aji.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah 1 unit sepeda motor Honda Vario, 2 buah plat tanda nomor kendaraan bermotor, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah STNK sepeda motor,” jelasnya.
Disampaikannya, menurut pengakuan pelaku, setelah dia mencuri sepeda motor, dia langsung menganti plat nya dengan cara meniru plat dengan merk kendaraan motor milik orang lain yang sama merk.
“Motor hasil curiannya itu dijual di group facebook Forum Jual Beli (FJB). Satu unit motor dia jual seharga Rp1 juta hingga 1,5 juta. Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” paparnya. (red)


