Satresnarkoba Polresta Barelang Amankan 22,2 Kg Sabu Jaringan Internasional

Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang amankan narkotika jenis sabu sebanyak 22,249 Kg. Barang haram tersebut adalah jaringan internasional, yakni dari Malaysia yang hendak dikirim ke Palembang melalui jalur perairan Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sabu 22,249 Kg itu ditangkapnya pada Selasa (15/2/2022), sekira pukul Jam 14:00 Wib di sekitaran Pulau Buaya Batam.

Yakni dengan 4 tersangka berinisial RH (48), ST (26), IM (49) dan AB (46). Sabu yang hendak dikirim ke Palembang itu dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang sebanyak 22 bungkus.

Apabila diasumsi 1 gram sabu dipakai oleh 10 orang, dengan adanya penangkapan tersebut maka telah diselamatkan sebanyak 222.490 jiwa manusia.

“Jika Sabu 22,249 Kg ini dinominalkan rupiahnya, maka ada sekitar Rp 33 miliar dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menjelaskan, adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal pada Minggu (13/2/2022) sekira jam 23.00 WIB.

Anggota mendapatkan informasi transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dengan melakukan kegiatan profiling dan surveillance di perairan International sekitar Nongsa Batam.

Pada Senin (14/2/2022) sekira jam 05:00 Wib, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari perairan international (OPL) timur wilayah Batam menuju perairan laut wilayah palembang untuk membawa sabu itu.

“Pada pukul 13.00 WIB tim menemukan sebuah kapal yang mencurigakan di daerah perairan Pulau Buaya Kecamatan Galang, namun mengingat cuaca dan situasi saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan kapal kayu berikut awak serta barang bawaanya tersebut dibawa menuju Batam,” ujar Lulik.

BACA JUGA:  Mantan Walikota Batam Nyat Kadir Meninggal Dunia

Setelah itu jelas Lulik, pada Selasa (15/2/2022) tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal kayu yang diawaki oleh 4 tersangka, ditemukan 22 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk guanyinwang dalam kantong keresek dan tas.

“Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polresta barelang guna dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Disebutkannya, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, pemilik dari sabu tersebut adalah salah seorang yang merupakan bos nya di Palembang dan akan diserahkan kepada inusial X yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur Hidup, Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (red)

Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang amankan narkotika jenis sabu sebanyak 22,249 Kg. Barang haram tersebut adalah jaringan internasional, yakni dari Malaysia yang hendak dikirim ke Palembang melalui jalur perairan Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sabu 22,249 Kg itu ditangkapnya pada Selasa (15/2/2022), sekira pukul Jam 14:00 Wib di sekitaran Pulau Buaya Batam.

BACA JUGA:  Penyelundupan 107 Kg Sabu Ditangkap di Perairan Pulau Putri Kota Batam

Yakni dengan 4 tersangka berinisial RH (48), ST (26), IM (49) dan AB (46). Sabu yang hendak dikirim ke Palembang itu dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang sebanyak 22 bungkus.

Apabila diasumsi 1 gram sabu dipakai oleh 10 orang, dengan adanya penangkapan tersebut maka telah diselamatkan sebanyak 222.490 jiwa manusia.

“Jika Sabu 22,249 Kg ini dinominalkan rupiahnya, maka ada sekitar Rp 33 miliar dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menjelaskan, adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal pada Minggu (13/2/2022) sekira jam 23.00 WIB.

Anggota mendapatkan informasi transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dengan melakukan kegiatan profiling dan surveillance di perairan International sekitar Nongsa Batam.

Pada Senin (14/2/2022) sekira jam 05:00 Wib, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari perairan international (OPL) timur wilayah Batam menuju perairan laut wilayah palembang untuk membawa sabu itu.

“Pada pukul 13.00 WIB tim menemukan sebuah kapal yang mencurigakan di daerah perairan Pulau Buaya Kecamatan Galang, namun mengingat cuaca dan situasi saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan kapal kayu berikut awak serta barang bawaanya tersebut dibawa menuju Batam,” ujar Lulik.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Bersama Prabowo Hadiri Peresmian Gedung Ketiga PT. Volex Indonesia

Setelah itu jelas Lulik, pada Selasa (15/2/2022) tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal kayu yang diawaki oleh 4 tersangka, ditemukan 22 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk guanyinwang dalam kantong keresek dan tas.

“Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polresta barelang guna dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Disebutkannya, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, pemilik dari sabu tersebut adalah salah seorang yang merupakan bos nya di Palembang dan akan diserahkan kepada inusial X yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur Hidup, Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (dam)