Batam – Vivi Anwar melalui kuasa hukumnya Taufik Idris S.H., setelah melaporkan Direktur PT. Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) Batam yang bernama Alex Sander ke Polda Kepri, ungkap kronologis pengancaman yang dilakukan Alex kepada kliennya.
Disampaikan Taufik, pihaknya melaporkan Bos PKP itu berawal dengan adanya kejadian pada Sabtu 12 Maret 2022 siang, dimana kliennya bernama Vivi Anwar (37) yang bekeraja di kantor PKP tiba-tiba dipanggil oleh Alex keruangan metting.
Saat itu Alex lansung menyampaikan tuduhan korupsi kepada Vivi Anwar atas adanya perbuatan konspirasi dengan mantan pimpinannya sebagai head legal, yakni mengelapkan uang atas pengurusan WTO lahan.
Tuduhan itu tanpa ada bukti dan korban juga tidak ada diberi kesempatan untuk menjawab dan klarifikasi atas tuduhan itu, bahkan korban malah diancam untuk akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Pada tanggal yang sama, juga ada karyawan yang lainnya bernama Agus Sofyan yang dituduh melakukan konspirasi,” ucap Taufik didampingi oleh oleh 4 kuasa hukum lainnya, yaitu Bali Dalo SH., Amsal Sulaiman Lumbangaol SH., Joko Susilo SH., dan Lundu Tagorna Siregar SH., pada Sabtu (26/3/2022).
Dikatakan Taufik, dengan tuduhan itu korban syok, malu dan merasa terhina, karena dia tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan itu, dia bekerja disana sudah 8 tahun, yakni sejak 2014 lalu.
Selama berkerja tidak pernah melakukan kesalahan apapun, bahkan tidak ada dapat SP 1, 2 dan 3, namun sekarang tiba-tiba langsung di pecat.
Kemudian pada Jumat 18 Maret 2020, saat korban hendak pulang kerja, kemudian head legalnya yang baru bernama Zara, tiba-tiba memanggil korban dan menyampikan bahwa kata Bos Alex, Vivi cukup bekerja hingga akhir bulan ini saja.
Pada Sabtu 19 Maret 2019 pagi, korban meminta kepada head legal tersebut surat pemberhentiannya dan haknya sesuai yang diatur dalam undang-undang cipta kerja nomor 15 dan 16 PP 35 tahun 2021.
“Jawab dari Zara itu adalah, baik nanti saya akan sampaikan pada bos, trus tiba-tiba korban dipanggil lagi keruangan metting dan saat itulah klien kami dicaci maki, tuduhan bahkan ancaman terhadap korban. Caci makian itu sempat direkam oleh korban dengan durasi 1 menit 40 detik,” ujar Taufik.
Dijelaskan Taufik, dalam rekamaan itu Bos PKP itu mengatakan, vivi jadi kamu taukan salah kamu adalah melakukan korupsi, saya tunggu 5 menit untuk membuat surat penguduran diri dari perusahaan ini, kalau tidak dalam 1 jam kedepan saya akan suruh polisi tangkap kamu dan masuk penjara.
Dalam rekaman itu kliennya sempat menanyakan kerupsi apa yang telah dia lakukan, “kemudian Alex menjelaskan adalah terkait perpanjangan WTO, saya banyak punya saksi, lu menerima uang dalam perpanjangan WTO dan lu konspirasi dengan mantan head legal,” kata Taufik.
“Tesrah lu, saya tidak mau banyak ngomong. Kalau lu mau bertahan silahkan, nanti 1 jam lagi saya telfon polisi tangkap kamu. Sudah-sudah saya tidak mau banyak ngomong, saya tunggu sampai jam 1 siang ini. Kalau lu tak buat surat pengunduran diri, ya sudah, polisi akan jemput kamu,” katanya menyampaikan isi dari rekaman vedoe tersebut.
Tdak hanya sampai disitu kata Taufik, Alex juga menyampaikan, setelah korban disuruh buat surat pengunduran diri, kliennya langsung diminta untuk keluar dari kantor PKP itu dan jangan injakan lagi kaki di kantor PKP tersebut.
Saat itu korban berusa membela dirinya dan menyampaikan bahwa dia tidak ada melakukan itu seperti tuduhan itu, namun perkataannya langsung dipotong oleh Alex.
“Pada rekaman menit yang ke 1 menit 10 detik, Alex menyampaikan, pokonya saya tunggu sampai jam 1, kalau tidak akan saya panggil semua polisi dan kamu akan dimasukkan dalam penjara dan saya siksa kamu di dalam dan saya permalukan,” paparnya.
Terakhir lanjutnya, Alex mengancam dan mengatakan bahwa dia sudah muak melihat korban. Kejadian itu disaksikan langsung oleh Zara dan Yandi di dalam ruangan metting PKP tersebut. Setelah itu, korban langsung menyerahkan semua peratalatan kantor yang dia pakai selama bekerja untuk operasional, seperti 1 buah aiped dan 1 unit motor.
Selanjutnya, setelah itu korban pulang dengan perasaan yang sangat malu dan ketakutan dengan ancaman itu, tiba-tiba head legal yang baru menodong dan sambil membujuk korban.
“Zara menyampaikan sudah lah kak, tanda tangani saja surat pengunduran diri, terima saja gaji terakhir dan THR tahun ini, jangan lawan orang besar. Saat itu korban menolak bujuak dari Zara itu dan korban langsung pergi pulang,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, setelah 3 jam kemudian, korban dihubungi Zara bahwa Alex menyuruh korban untuk kembali datang ke kantor PKP. Karena korban takut, kemudian dia datang bersama penasehat hukumnya.
Saat berjumpa dengan Alex, korban dibujuk lagi untuk tetap bekerja seperti semula pada Senin depannya, namun korban menolak tawaran itu, dengan alasan dia sudah ketakutan dengan ancaman dan tuduhan yang diberikan kepadanya.
Bahkan sempat juga Alex merebut hp korban dan menghapus berapa foto dan vidio.
Namun karena tawaran itu ditolak korban, Alex menyampaikan dan sambil membujuk bahwa semua hak-hak korban akan diberikan pada Senin depan, tapi korban tetap disuruh masuk hingga akhir bulan Maret ini, dengan alasan untuk mengajari karyawan baru sebagai pengantinya.
“Saat itu kami selaku penasehat melalui Zara meminta janji dari Alex itu secara tertulis, namun jawaban dari Zara, kata pak Alex tidak perlu pakai surat, semua janji itu akan ditepatinya. Dengan jawaban itu korbam bersama penasehat hukumnya pulang, karena kami berpikir seorang bos PKP yang sudah besar dan ternama di Batam tidak akan mungkin ingkar janji,” paparnya.
Namun pada Senin 21 Maret 2022, korban datang ke kantor PKP dan menagih janji dari Bos PKP tersebut, tapi korban tidak dibolehkan masuk oleh security, hal itu juga dialami oleh beberapa karyawan lainnya, tapi dengan alasan yang tidak pasti.
Yang lebih herannya lagi, korban malah disuruh isi absen pagi dan sore harinnya, tapi tidak boleh masuk keruangan kerja seperti biasanya. Pada esok harinya korban tetap datang ke kantor PKP dan kejadian tetap sama seperti haru sebelumnya.
“Karena tidak ada juga kepastian dari janji Alex tersebut, akhirnya korbam bersama kami selaku penasehat hukumnya memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polda Kepri,” bebernya.
Ditambah, dengan telah dilaporkannya masalah tersebut ke aparat kepolisian, saat ini pihaknya selaku penasehat hukumnya korban menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan sudah masuk dengan nomor, STTL/32/III/2022 SPKT – Kepri. Laporan itu tentang persoalan perkara, Pasal 310, 311 dan 335 KUHP, yakni merusak kehormatan (nama baik) dengan menuduh/menista, memfitnah dan mengancam.
“Kami selaku kuasa hukum yakin aparat kepolisian akan menindaki laporan kasus ini dengan secara profesional dan tidak akan pandang bulu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT. Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) Batam, Alex Sander dilaporkan oleh karyawannya bernama Vivi Anwar, ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) pada Selasa 22 Maret 2022.
Karena Bos PKP itu diduga telah melakukan tuduhan korupsi kepada Vivi Anwar, yakni terkait uang perusahaan PKP tentang pengurusan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) lahan.
Terkait masalah ini awak media telah berupaya beberapa kali untuk mengkonfirmasi kepada Direktur PT. PKP Batam, Alex Sander maupun penasehat hukumnya, namun tidak memberikan jawaban dan bahkan sejumlah pesan WhatsApp cuma dibacanya saja. (red)


