Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan aturan terkait kompensasi untuk karyawan yang harus bekerja di hari libur nasional.
(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
– Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
– Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
– Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam
(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
– Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
– Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
– Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.
Seorang karyawan punya waktu kerja 40 jam selama 6 hari dalam seminggu. Gaji bulanan yang ia terima adalah Rp 4 juta. Jika ia harus bekerja di hari libur nasional, maka perhitungannya adalah:
(1) Hitung upah per jam
Rumus menghitung upah hari lembur per jam adalah upah bulanan/173. Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja karyawan per bulan. Dengan menggunakan rumus tersebut maka perhitungannya adalah:
Rp 4.000.000/173 = Rp 23.121,387 per jam.
(2) Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Di hari libur nasional pekerja berhak mendapat 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama. dengan begitu maka perhitungannya adalah:
7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418.
Jadi, karyawan yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapat kompensasi sebesar Rp 323.699,418 per hari.


