Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » WNA Pelaku Skimming ATM Bank Riau Diringkus, 1 DPO
Batam

WNA Pelaku Skimming ATM Bank Riau Diringkus, 1 DPO

By adminSelasa, 24/05/2022 - 17:31 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
Konferensi pers ungkap kasus Skimming Bank Riau Kepri di Mapolda Kepri, Selasa (24/5/2022).
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Kepri ringkus tiga orang pelaku Skimming ATM Bank Riau Kepri. Pelaku utamanya adalah Warga Negara Asing (WNA) Bulgaria, berinisial VTG.

Kemudian pelakuknya adalah berinisial JP yang turut serta membantu dan Inisial CCM yang merupakan kekasih dari pelaku VTG.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimsus Polda kepri Kombes Pol Teguh Widodo, Kasubdit V Siber Kompol Yunita Stevany saat konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (24/5/2022).

Dikatakan Harry, kasus tersbut terungkap berawal pada Rabu (11/5/2022), pihak dari Bank Riau Kepri membuat laporan ke Polda Kepri bahwa telah terjadi sebuah tindak Pidana Skimming atau tindak pidana pencurian data elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan data elektronik.

Laporan itu dibuat setelah adanya keluhan dari pihak nasabah Bank Riau Kepri bahwa saldo di rekeningnya tiba-tiba berkurang atau hilang, padahal nasabah tersebut tidak ada melakukan transaksi.

Pihak Bank Riau Kepri melakukan investigasi internal dan diketahui bahwa ada beberapa ATM milik Bank Riau Kepri yang dipasang alat Skimming, ATM tersebut berada di TKP salah satu Swalayan di Batam.

“Dari hasil Investigasi tersebut pihak dari Bank Riau Kepri membuat laporan dan berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Harry.

Kemudian kata Harry, tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan secara marathon dan diketahui bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka.

Tindak Pidana yang dilakukan oleh para tersangka ini cukup profesional, dimana tersangka meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri, kemudian juga memasang dan mengambil deep insert skimming serta alat pembaca magnetik kartu ATM.

Disamping itu tersangka ini juga memasang alat penutup untuk menekan PIN, setelah data milik nasabah tersebut didapatkan tersangka memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk diolah kembali menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture).

“Dengan menggunakan alat ini tersangka kemudian memindahkan data yang didapatkan ke kartu ATM yang kosong dan melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain,” jelasnya.

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di Lombok, kemudian penyidik bergerak ke Lombok dan berhasil mengamankan ketiga tersangka dan pada Senin (23/5/2022) sore tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, beberapa Kartu ATM, beberapa Kartu Magnetic Stripe, beberapa unit Handphone.

Kemudian beberapa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana Skimming dan Uang Tunai Hasil Kejahatan dalam pecahan mata uang Euro dan Rupiah dengan total Rp 251 juta dan 1.000 Euro.

Dari Investigasi awal tim penyidik bersama Bank Riau Kepri kerugian dari perbuatan tersangka mencapai 800 juta rupiah dari kurang lebih 50 orang nasabah.

“Kepada tersangka diterapkan Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) Kuhpidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,: imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Dir Reskrimsus Polda kepri Kombes Pol Teguh Widodo menyampaikan, terkait banyaknya kartu magnetik yang dimiliki oleh pelaku itu pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

“Para tersangka ini melakukan semenjak bulan April 2022 dan kami terus mengejar seorang pelaku lagi yang berinisial A yang kemunungkinan seorang warga negara Asing juga,” tegasnya. (r/mri)

1 DPO Bank Riau Kepri Dir Reskrimsus Polda kepri Kombes Pol Teguh Widodo Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt Skimming ATM Tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Kepri WNA Bulgaria WNA Pelaku Skimming ATM Bank Riau Diringkus
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePetugas Perbatasan dan Pulau Terluar Gelar Temu Teknis di Batam
Next Article BPJS Kesehatan dan Pemko Batam Fokus Pemenuhan Kuota PBI
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.