Batam – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tanah di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan.
Tidak tanggung-tanggung, surat tanah yang dipalsukan itu lahanya seluas 48 hektar. Dari kasus tersebut sebanyak 19 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/2022).
“Pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018,” ucap Harry.
Dikatakan Harry, 19 orang tersangka itu mempunyai peran masing-masing, seperti inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA, selanjutnya pembuat surat palsu (sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH.
Berikutnya yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain.
Para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara dimana para inisiator membuat surat Sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain.
Perbuatan yang mereka lakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan.
“Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500 juta,” ujar Harry.
Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 buah mesin ketik.
25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu.
Kemudian 1 lembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan kwitansi jual beli.
″Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan Jo pasal 65 KUH Pidana,” ungkapnya. (mri)


