Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tangkap seorang pria berinisial FAN (21) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Kamis (26/5/2022) dini hari.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian Curanmor itu berawal pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 19.00 Wib, korban berinisial J memarkirkan sepeda motornya Yamaha Mio di samping kostnya.
Kemudian pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 03.30 Wib, korban mendengar suara seperti sepeda motor yang dipindahkan dan suara tersebut yang berasal dari samping kamar kost korban.
“Setelah mendengar hal tersebut, korban pun langsung bergegas keluar dan mendapati bahwa terhadap pelaku J (DPO) sudah mengendarai sepeda motor milik korban tersebut,” ucap Hartono saat konferensi pers, Senin (30/5/2022).
Dikatakan Hartono, korban mencoba untuk mengejarnya, namun pelaku langsung kabur dengan motor korban. Warga di sekitar yang mengetahui hal tersebut membantu untuk mengejar terhadap terduga pelaku J.
Pada saat mengejar terduga pelaku J, korban mendengar suara benturan keras. Kemudian setelah berlari sejauh lebih kurang 2 KM, korban mendapati bahwa sepeda motornya telah tergeletak di jalan dan pelaku J tidak ditemukan.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Hartono.
Dijelaskannya, berdasarkan adanya rekaman CCTV yang didapatkan dari sekitaran TKP, tim berhasil mengidentifikasi profil tersangka.
Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku FAN di sekitaran Tanjung Uma. Setelah tersangka dan barang bukti yang berhasil didapatkan, kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka FAN dan J (DPO) dalam melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban memiliki peran masing-masing, yakni pelaku FAN berperan memantau di sekitaran lokasi tempat terparkirnya sepeda motor dan pelaku J berperan menentukan sepeda motor yang akan diambil.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara menggunakan alat bantu berupa 1 buah gunting, Kemudian memasukkan ujung gunting ke dalam rumah kunci sepeda motor dan memutarkan gunting tersebut hingga rumah kunci sepeda motor rusak,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaku FAN dan J mencuri sepeda motor itu dikarenakan adanya pesanan dari teman pelaku J,l. Motor tersebut apabila berhasil dicuri dijual dan uang hasil dari penjualan akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Atas perbuatannya tersangkan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mri)


