Batam – Pelaku investasi bodong di Kota Batam berinisial SW yang ditangkap oleh Reskrim Polresta Barelang telah melakukan penipuan terhadap lebih kurang 400 korban.

Perempuan tersebut ditangkap pada Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB di perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kota Bekasi Jawa Barat.

“Pelaku yang berhasil diamankan itu bernama Sherly Wahyuni sebagai owner investasi bodong ArisanBySerly,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers, Kamis (9/6/2022).

Dikatakan Nugroho, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit macbook merek Apple milik tersangka, 2 unit hp Iphone 8, uang tunai Rp3 juta, 1 bundel rekening koran Bank BCA, 1 bundel korban dengan nomor pelaku, 1 bundel berkas investasi korban SR kepada pelaku.

3 buah buku tabungan Bank BCA, 1 buah buku tabungan Bank BNI kantor Cabang Batam, 1 bundel rekening koran Bank BCA KCP Muka Kuning, 7 buah tas berbagai merk, 7 buah Giveaway untuk menarik korban, 2 unit rumah mewah yang masih dalam kredit, 2 unit mobil yang masih dalam kredit dan 1 unit notebook.

Pelaku bermodus mengajak saksi berinisial SO (selebgram) untuk bekerja mempromosikan atau mencari investasi simpan pinjam dengan slogan bunga besar, amanah dan terpercaya.

“Serta mendapatkan gaji sebanyak Rp 5 juta setiap bulan dan mendapat fee sebesar Rp 125.000 per slot untuk setiap ada anggota baru yang menjadi membernya,” ujar Nugroho.

Dijelaskannya, kronologis kejadian setelah mendapatkan laporan dari korban inisial SA berawal pada 27 februari 2022 korban mengirimkan uang sebanyak Rp. 10 juta yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 25 persen per 20 hari, uang akan dikembali sebanyak Rp 12,5 juta pada 19 maret 2022.

Kemudian pada 28 Februari 2022 korban tertarik lagi untuk investasi lagi dan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp15 juta dan dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30 persen per 20 hari, yaitu menjadi sebesar Rp. 19,5 juta pada 20 Maret 2022.

Pada 8 Maret 2022 korban kembali berinvestasi dengan mengirimkan uang dengan cara mentransfer sebanyak Rp 8 juta yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30 persen per bulan, dikarenakan juga menerima investasi dari korban lainnya sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran sebab sebagain uangnnya digunakan untuk membayar investasi lainnya.

“Sebagain uangnya hasil investasi tersebut telah digunakan utuk membeli property seperti rumah dan mobil. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Satreskrim karena merasa korban tertipu oleh pelaku SW,” paparnya.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku dan diperoleh keterangan dari para saksi-saksi terdapat kurang lebih yang menjadi korban investasi bodong ini berjumlah 400 orang dengan total kerugian sebanyak kurang lebih Rp 10 miliar.

Untuk saat ini penyidik sat reskrim polresta barelang sudah mengkonfirmasi 18 orang yang menjadi korbannya sedangkan yang membuat laporan polisi baru 1 orang. Para korban ini kemungkinan besar masih banyak, karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Terhadapat tersangka disangkakan pasal 372 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. dan selanjutnya sedang kami kembangkan utuk mempersangkakan tersangka melanggar tindak pidana TPPU atau pencucian uang untuk mengejar atau menyelusuri uang hasil kejahatan tersebut kemana saja aliran dana dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” pungkasnya. (mri)

 

Share.
Leave A Reply