Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang ringkus dua pelaku Curanmor yang masih dibawah umur, yakni berinisial DPH (17) dan FM (15).
Kedua anak bawah umur tersebut mengasak motor warga di pinggir jalan samping Gereja HKI Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Senin (13/6/2022) lalu.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama.
Dalam kasus ini berawal pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul 17.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan samping Gereja HKI Tiban Lama dengan keadaan stang motor terkunci.
Kemudian pada saat korban membeli nasi di warung sekira pukul 01.00 WIB, korban mendengar ada suara motor lain dan berhenti di dekat sepeda motor miliknys, kemudian pelaku DPH langsung mengambil sepeda motor milik korban.
“Melihat kejadian itu korban langsung mengejar pelaku, pada saat dikejar pelaku terjatuh dan pergi meninggalkan sepeda motor milik yang diambilnya itu. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sekupang,” kata Yudha, Sabtu (18/6/2022).
Dikatakan Yudha, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Unit reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari bahwa salah satu pelaku berada di Golden Prawn.
Mendapatkan informasi itu Unit Reskrim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku DPH. berdasarkan keterangan pelaku DPH bahwa dia melakukan pencurian di bantu 5 orang temannya.
“Kemudian pada Kamis tanggal 16 Juni 2022 pelaku FM berhasil diamankan di Bengkel Tiban Koperasi. selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sekupang,” ujarnya.
Lanjutnya, menurut keterangan dari pelaku, dia menjalankan aksinya setelah mendapat informasi dari DPO bahwa ada target, malam itu mereka berempat berputar di seputaran Tiban Lama, lalu ditemukan 1 sepeda motor dan akhirnya mereka coba membobol kuncinya dengan gunting.
“Pelaku masih dibawah umur dan sudah pernah 2 kali di tahan dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan Ke 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun,” bebernya. (mri)


