Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan di Kepri Menurun  

Ket: Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli didampingi Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Mulyadi saat melakukan konferensi pers, Rabu (22/6/2022).

Batam – Tingkat kepatuhan masyarakat di Provinsi Kepri membayar pajak tahunan kendaraan bermotor menurun, hal itu terlihat dari realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, didampingi Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri, Mulyadi. Rabu (22/6/2022).

“Saat ini tingkat kepatuhan warga Kepri membayar pajak kendaraannya untuk kendaraan yang baru bagus, namun untuk kendraan yang sudah lama terjadi penurunan,” kata Reni.

Disebutkan Reni, PKB kendaraan bermotor sampai sekarang realisasinya baru 46 persen, namun kalau untuk BBNKB sangat baik, yakni lebih dari 60 persen, ini melebihi dari targetnya.

“BBNKB ini adalah untuk kendaraan yang baru, kalau yang pajak tahunan menurun,” ungkapnya.

BACA JUGA:  BSU Tahap 5 Cair, Begini Cara Cek Penerima secara Online

Lanjutnya, salah satu upaya yang dilakukan agar masyarakat mau untuk membayar pajak kendaraannya adalah dengan melakukan razia bersama Satlantas di jalan raya.

“Itu juga merupakan bentuk sosialisasi agar masyarakat mau membayar pajak,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepri kembali melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini akan dilakukan dua tahap.

Tahap pertama dimulai pada 1 Juli sampai 31 Agustus 2022. Sementara untuk tahap kedua dimulai 20 September hingga 30 November 2022.

Program tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) No. 42 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan sampena Hari Bhayangkara Ke-76, HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 dan HUT Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Raih Juara Umum, Kafilah Terbaik Batam Dapat Bonus Uang Puluhan Juta

“Tahap pertama kita mulai pada 1 Juli nanti, yakni bertepatan pada Hari Bhayangkara Ke-76 dan tahap kedua kita mulai pada 20 September yang bertepatan pada HUT Provinsi Kepri,” kata Reni Yusneli didampingi oleh Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri, Mulyadi. Rabu (22/6/2022).

Disampaikan Reni, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ada perbedaan antara tahap pertama dan tahap kedua.

Untuk tahap pertama penghapusan sanksi admistrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan keringanan pokok PKB yang terhutang 50 persen.

Sedangkan untuk tahap kedua, penghapusan sanksi admistrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan keringanan pokok PKB hanya 30 persen saja.

Sebab keringanan pokok PKB lebih besar diberikan pada tahap pertama adalah untuk menarik antusias masyarakat agar segera membayar tunggakan pajak kendaraannya pada tahap pertama.

BACA JUGA:  Pemilik Kios dan Ruko Hadang Pekerja Pembongkaran Pasar Melayu Raya Batam

“Masyarakat kita minta untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk bersegera membayar pajak kendaraannya, karena pada tahap pertama lebih besar relaksasinya. Relaksasi ini tidak berlaku untuk tahun yang berjalan, namun untuk tunggakan,” ucapnya. (mri)