Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Salahgunakan Izin Tinggal di Indonesia, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Batam
Batam

Salahgunakan Izin Tinggal di Indonesia, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Batam

By adminSabtu, 25/06/2022 - 15:23 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan konferensi pers terkait deportasi WNA Tiongkok, Sabtu (25/6/2022).
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing, karena melakukan perbuatan pelanggaran hukum Keimigrasian.

Kali ini Imigrasi Batam mendeportasi WNA asal Tiongkok berinisial YXB, dia menyalahgunakan izin tinggal di Kota Batam. Hal itu diketahui berawal dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, atas adanya laporan tersebut, pihaknya melalui bidang intelijen dan penindakan keimigrasian merespon dengan melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (7/6/2022) pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal di salah satu perusahaan di Kota Batam, yakni tempat dia bekerja.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan bukti yang cukup maka diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendetensian di ruang detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” kata Subki, Sabtu (25/6/2022).

Dijelaskan Subki, WNA tersebut tinggal di Batam sejak tahun 2018 dan dia memiliki izin tinggal untuk bekerja di salah satu perusahaan, namun dalam bekerja dia menyalahgunakan izin tinggalnya, yakni melakukan sejumlah kegiatan lain, seperti berniaga atau bisnis.

“Hari ini kita langsung memberangkatkan YXB dari Bandara Hang Nadim ke bandara Soekarno Hatta disertai juga dengan pencantuman daftar penangkalan masuk ke Indonesia. Besok dari Soekarno Hatta langsung di terbangkan ke negara asalnya,” ujar Subki.

Sementara itu, Kasi Intelijen Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Batam, H. W Notonegoro menyampaikan, tindak tegas itu dilakukannya sudah sesuai SOP yang berlaku dan juga secara profesional.

“YXB di Batam sejak 2018 memang memiliki izin tinggal untuk bekerja di salah satu perusahaan, namun dia melakukan kegiatan di luar izin yang ada, jadi dia sudah menyalahi peruntukan izin tinggalnya, makanya kita ambil tindakan tegas ini,” kata Noto.

Disebutkan Noto, terkait adanya isu yang menyatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah uang agar WNA berinisial YXB itu segara dideportasi, itu tidak benar. Justru sebaliknya, keinginan supaya WNA itu bisa dilakukan deportasi secepatknya adalah keinginan dari pelapor.

“Ada permintaan dari pelapor agar YXB segera untuk dideportasi. Setelah kita melakukan penyelidikan benar sesuai yang dilaporkan, yakni WNA yang bersangkutan melakukan pelanggaran izin tinggal,” kata Noto.

Ditambahkannya, YXB dan pelapor mempunyai pertikaian, maka YXB diloporkan ke Imigrasi Batam.

Pihaknya melakukan proses laporan itu secara profesional. Dalam melakukan deportasi itu pihaknya akan melakukan pengawasan hingga sampai ke pintu pesawat last port dia ada di Indonesia. (mri)

Imigrasi Batam Dideportasi WNA Tiongkok Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi Nekat Salah Gunakan Izin Tinggal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous Article6 Staf Holywings Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama
Next Article Kepala BP Batam Teken Komitmen Pengembangan Batam Sisi Darat, Laut dan Udara
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.