Asahan – Baru-baru ini ada oknum Kepala Dusun (Kadus) VII di Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan diduga menjadi calo vaksin bodong alias palsu dengan mematok biaya sekitar Rp 200 ribu tanpa di lakukan penyuntikan vaksin.
Hal ini dikatakan oleh korban yang berinisial ES, dimana awalnya dia hendak bepergian ke luar kota pada beberapa bulan yang lalu.
Dengan kebutuhan mendesak ada oknum Kepala Dusun (Kadus) menawarkan dengan mematok harga sekitar Rp 200 ribu kepadanya dan menggirimkan Nomor Induk (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka surat vaksin bisa keluar tanpa adanya penyuntikan.
“Awalnya aku mau berangkat ke luar kota, syaratnya kan harus vaksin dulu, tiba-tiba ada oknum kepala dusun yg menawarkan dan mematokkan harga kepada ku sekitar Rp 200.000, katanya kirim NIK KTP saja tak pala di suntik vaksin,” ujarnya melalui telepon seluler kepada Lingkaran.co.id pada Rabu (6/7/2022)
Mendengar informasi yang beredar di masyarakat, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Asahan yang di pemimpin oleh Agus mengerahkan anggotanya untuk menganalisa dan melakukan investigasi.
“Dari investigasi tersebut ternyata banyak kejanggalan yang di duga di lakukan Kepala Dusun VII tersebut dengan melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen, yakni surat vaksin palsu,” kata Agus.
Agus juga mengatakan bahwa perbuatan yang di lakukan oleh oknum kepala dusun VII yang berinisial SKR tersebut tidak patuh di contoh masyarakat Sei Paham.
Dia meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Asahan untuk segera memeriksa dan melakulan penyelidikan.
Jika terbukti, maka pelaku harus di proses secara hukum, karena telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
“Kami Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Asahan meminta kepada bapak Kapolres asahan agar segera memeriksa,menyelidiki dan bila perlu tangkap oknum kepala dusun tujuh sei paham Asahan,” tuturnya.
“Karena patut diduga melakukan pemalsuan surat vaksin, perbuatan yang dilakukannya tidak mencerminkan contoh yang baik dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 263 dan pasal 266,” tegasnya.
Terkait hal ini, Lingkaran.co.id masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada oknum Kepala Dusun (Kadus) VII di Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang tersebut.
Reporter: Mara Fenci Lubis


