Batam – Ratusan korban kavling bodong oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) di Bukit Indah Nongsa IV Sambau dan Kavling Bintang Teluk Lengung Punggur mendatangi kantor DPRD Kota Batam, Senin (18/7/2022) siang.
Mereka mendatangi kantor wakil rakyat tersebut mengadukan permasalahan lahan kavling yang mereka beli dengan harapan para anggota DPRD Batam bisa menjembatani untuk mendapatkan haknya, sebab kavling yang sudah mereka beli tersebut masuk hutan lindung dan bermasalah.
Kedatangan mereka untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu disambut oleh ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. Namun RDP tersebut batal dilaksanakan, karena pihak terkait seperti dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan kehutanan tidak hadir.
Andre selaku ketua koordinator korban kavling bodong mengatakan, jumlah korban dari kavling bodong tersebut sebanyak 2700 orang, mereka rata-rata adalah menengah kebawah. Pihaknya berharap mendapatkan haknya sesuai yang telah mereka beli.
Lahan tersebut hutan lindung, bermasalah dan sekarang ada pula perusahaan lain yang mengkavling-kavlingkannya, yaitu PT Batam Sukses. Sepertinya mereka cuma memakai nama perusahaan lain saja, pelakunya tetap orang yang sama.
“Lahan tersebut seluas 50 hektar. Memang PT PMB sudah tidak beroperasi lagi dan Direkturnya sudah ditangkap, namun di lapangan saat ini masih ada aktivitas dengan perusahaan yang berbeda, yaitu PT Batam Sukses, sepertinya mereka cuma memakai nama perusahaan yang berbeda saja,” tuturnya.
Ilyas selaku sekretaris koordinator korban kavling bodong mengatakan, kerugian warga dari kavling bodong tersebut bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta perorangnya. Total keseluruhannya ada sekitar Rp 40 miliar.
“Masalah ini sudah lama dan ini sudah menjadi rahasia umum. Dalam surat-surat jual beli yang diberikan PT PMB kepada konsumen memakai logo BP Batam, makanya warga percaya. Pelakunya dalam masalah ini tentu berjamaah, bahkan saat aktivitas disana ada dijaga petugas juga,” tegasnya. (heri)


