Anjing Pelacak BC Batam Endus Paket Berisi Sabu Tujuan Lombok

Anjing Pelacak BC Batam Endus Paket Berisi Sabu Tujuan Lombok

Batam – Bea Cukai Batam kembali berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis
Methamphetamine atau sabu-sabu seberat 101 gram.

Penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin, (18/7/2022) lalu.

Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG.

Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti
Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA:  Ratusan Pendekar PSHT Pangkal Pinang Ikut Meriahkan Karnaval

Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti keKepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS “GLB”.

“Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan,” kata Undani, Selasa (10/8/2021).

Kemudian katanya, petugas BC Batam melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.

Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan sabu.

BACA JUGA:  Penyelundupan Sabu dari Karimun dan Malaysia Ditangkap di Batam, 4 Pelaku Diringkus

“Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda.maksimum Rp10 miliar. (red)