Batam – Polsek Lubuk Baja melakukan pengamanan eksekusi pengosongan 2 buah ruko di Komplek Pertokoan Batu Batam Mas blok F nomor 5 dan 6 Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/8/2022).
Sebelum melalukan eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Batam bersama kuasa hukum pemohon dengan pihak kuasa hukum termohon Eksekusi yang didampingi oleh pihak keamanan Polresta Barelang melalukan pertemuan, namun pertemuan tersebut tidak menemukan hasil kesepakatan.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pada kesempatan tersebut, Justisi Pengadilan Negeri Batam, Basia Ginting membacakan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Batam.
“Kegiatan eksekusi tersebut mendapat perlawanan dari pihak termohon Eksekusi dengan melibatkan massa dari pok PKNTT dan selanjutnya pihak Kepolisian mengamankan 4 orang massa dari PKNTT yang menghalangi proses eksekusi ke Mapolresta Barelang,” kata Hartono.
Barang-barang milik termohon dikeluarkan dari dalam ruko dan dipindahkan ke Komplek Perumahan Pertokoan Batu Batam Mas blok C Nomor 6 Kel. Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja dengan menggunakan 3 unit kendaraan truk .
“Sekira pukul 17.40 WIB kegiatan eksekusi selesai dilaksanakan,” imbuhnya. (red)


