Batam – Bea Cukai Batam tetapkan dua orang tersangka dalam kasus kapal Tanker MT Zakira yang mengangkut BBM jenis solar High Speed Diesel (HSD) sebanyak 629,3 kiloliter secara ilegal.

Kedua tersangka yang sudah diamankan yakni berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam.

Kapal tanker itu ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/9) lalu di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau (Kepri), dari aktifitas yang dilakukannnya, negara dirugikan sebesar Rp 1.362.121.000.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan, modus yang digunakan kapal MT. Zakira itu adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes.

Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara STS antar kapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia pada Selasa, (20/9/2022).

“Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen,” ucap Askolani di Batam.

Disebutkannya, sepanjang 20 September hingga 25 September kata Askolani, Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan.

Dari pemantauan radar, kapal MT. Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT. Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.

Pada 25 September, kapal MT. Zakir bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura. Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000,00 dengan kerugian negara mencapai Rp1,362,121,000.

“Selain itu, sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam,” ungkapnya. (red)

 

Share.
Leave A Reply