Batam – 5 orang pemain Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center diciduk Polisi, Selasa (4/10/2022).
Para pelaku yang ditangkap tersebut berinisial H (21) dan S (30) yang bertugas di bagian pelabuhan, inisial SW (32) dan I (42) bertugas sebagai antar jemput calon PMI, kemudian inisial HN (30) bertugas sebagai pengurus di hotel untuk penginapan calon PMI.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, penangkapan para pelaku berawal adanya informasi bahwa ada 7 orang calon PMI yang hendak dikirim secara ilegal di pelabuhan ferry internasional Batam Center.
Kemudian personil Reskrim KKP mengamankan calon PMI ilegal tersebut beserta 2 orang pelaku berinisial H dan S.
Saat diinterograsi pelaku berinisial H mengaku bahwa dia bersama dengan pelaku S adalah sebagai pengurus dalam keberangkatan calon PMI ilegal yang akan diberangkat ke Malaysia melalui Singapura.
“Kemudian tim juga melakukan interogasi terhadap calon PMI tersebut, mereka menjelaskan bahwa benar akan berangkat ke Malaysia melalui Singapura untuk bekerja, tidak dilengkapi dengan dokumen,” ucap Awal, Kamis (6/10/2022) saat konferensi pers.
Kemudian, Unit Reskrim KKP melakukan pengembangan sesuai dengan keterangan pelaku S bahwa yang mengantar korban ke pelabuhan adalah pelaku I dan pelaku SW yang berada di hotel Kaliban Batam Center.
“Pelaku S dan H diamankan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, sementara pelaku SW, HN, dan I diamankan di hotel Kaliban Batam Center,” ucap Awal.
Lanjutnya, modus para pelaku adalah merekrut korban dari Pulau Jawa dan Madura, kemudian diberangkatkan melalui pelabuhan Batam Centre.
Para pelaku sudah melakukan kasinya sebanyak 8 kali.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memakai modus baru, yakni dari Batam ke Singapur dulu. Setelah itu dari Singapur PMI itu baru dikirim ke Malaysia.
Para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta hingga Rp 17 juta per orang. Bos dari para pelaku birinisial RS dan saat ini masih dalam pencarian petugas atau DPO sebagai pencari calon PMI dari luar Batam.
“Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penajara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutupnya. (red)


