Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Sembunyikan Sabu di Dubur, Pria Ini Diciduk Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim
Batam

Sembunyikan Sabu di Dubur, Pria Ini Diciduk Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim

By adminSelasa, 03/08/2021 - 10:51 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Bea Cukai Batam bersama Avsec Bandara Hang Nadim berhasil menangkap seorang Pria inisial RM (22), calon penumpang pesawat rute Batam–Jakarta–Bali yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan menyembunyikan barang bukti pada
selangkangan dan duburnya.

Meski persyaratan penumpang pesawat semakin ketat karena pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 di Kota Batam, ternyata tidak menyurutkan niat Pria berdomisili di Nongsa tersebut untuk melakukan
percobaan penyelundupan sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Batam (KPU BC Batam), M Rizki Baidillah, Senin (2/8/2021).

Disampaikan Rizki, kronologi penangkapan diawali dengan pemeriksaan fisik rutin para calon penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam dan Avsec di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam pada Kamis (29/7/2021) lalu.

“Sekitar pukul 6.30 WIB, saat memeriksa badan salah satu calon penumpang Pria inisial RM,
petugas mencurigai paha bagian dalam (selangkangan) yang bersangkutan,” ucap Rizki.

Kemudian kata Rizki, pelaku digiring ke hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik 100 persen oleh petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim.

Hasil pemeriksan ditemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 99,5 gram yang
disimpan di selangkangannya dan untuk memastikan lebih lanjut maka tersangka dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen.

“Ditemukan satu bungkus lagi sabu seberat 99,2 gram. Setelah itu tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Barelang,” tuturnya.

Lanjutnya, setelah dilakukam pengembangan, Satres Narkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan lebih lanjut, dan berhasil
mengamankan Pria inisial K di Kawasan Perumahan di Batam Kota.

Dari tangan tersangka K ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat total 572 gram.

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

“Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” pungkasnya. (red)

Bandara hang nadim Bea Cukai Batam Penyeludupan sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleWarga Batam Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus
Next Article Kamaluddin Minta Pengusuran Eks Pasar Induk Jodoh Ditunda Hingga PPKM Selesai
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.