Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Sat Resnarkoba Polresta Barelang Sita 26,535 Kg Sabu dan Bekuk 5 Tersangka
Batam

Sat Resnarkoba Polresta Barelang Sita 26,535 Kg Sabu dan Bekuk 5 Tersangka

By adminRabu, 30/11/2022 - 10:37 WIBTidak ada komentar4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Sat Resnarkoba Polresta Barelang tangkap 26,535 Kg sabu asal Malaysia dan 5 orang kurir yang akan mengedarkan sebu tersebut.

Sabu itu diamankan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung dan di Kawasan Bukit Harimau pantai Tangga Seribu, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam.

Tangkapan di Halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung barang bukti sabu yang diamankan seberat 1.946,2 gram pada Minggu 30 Oktober 2022 lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial ARL (41) dan SM (41) beralamat di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang bersangkutan di temukan membawa 2 bungkus sabu dalam tas yang dipegang tersangka  ARL

“Sabu tersebut rencananya untuk diedarkan di Batam. Dari Keterangan kedua tersangka sabu tersebut merupakan milik AZ (saat ini masih DPO) yang rencana akan diedarkan di Kota Batam,” ucap Nugroho, Selasa 29 November 2022 saat konferensi pers di Mapolresta Barelang.

Dikatakan Nugroho, setelah 1 minggu kemudian tim kembali mengamankan sabu seberat 24,589 kg di Kawasan Bukit Harimau Pantai Tangga Seribu, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang dengan 3 orang tersangka.

Tersangka yang pertama diamankan adalah NR (39) di pinggir jalan kawasan pantai Tangga Seribu saat hendak berangkat ke Jakarta mengunakan sebuah speed boat.

Berdasarkan arahan dari pemilik barang, sesampainya di perairan Jakarta pelaku NR melalui chat WhatsApp diarahkan oleh Bos nya (DPO) untuk mengambil sebuah mobil yang telah disiapkan dan diparkirkan di pinggir jalan, daerah Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Kemudian pelaku NR disuruh untuk memasukkan serta menyimpan sabu itu ke dalam mobil itu dan membawa mobil itu ke depan apartemen atria residence, Gading Serpong, Tangerang.

“Selanjutnya setelah mobil di parkirkan, pelaku HR dan M (yang direkrut dan dikendalikan oleh berinisial Nyak (DPO) mendekati mobil dan mencoba membawa mobil, kemudian tim berhasil menangkap kedua pelaku” tuturnya.

Para pelaku mengaku mendapatkan upah sebagai kurir itu Rp 25 juta hingga Rp 40 juta. Saat ini semua pelaku diamankan di Mapolresta Barelang.

“ersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya. (red)

Batam – Sat Resnarkoba Polresta Barelang tangkap 26,535 Kg sabu asal Malaysia dan 5 orang kurir yang akan mengedarkan sebu tersebut.

Sabu itu diamankan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung dan di Kawasan Bukit Harimau pantai Tangga Seribu, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam.

Tangkapan di Halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung barang bukti sabu yang diamankan seberat 1.946,2 gram pada Minggu 30 Oktober 2022 lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial ARL (41) dan SM (41) beralamat di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang bersangkutan di temukan membawa 2 bungkus sabu dalam tas yang dipegang tersangka  ARL

“Sabu tersebut rencananya untuk diedarkan di Batam. Dari Keterangan kedua tersangka sabu tersebut merupakan milik AZ (saat ini masih DPO) yang rencana akan diedarkan di Kota Batam,” ucap Nugroho, Selasa 29 November 2022 saat konferensi pers di Mapolresta Barelang.

Dikatakan Nugroho, setelah 1 minggu kemudian tim kembali mengamankan sabu seberat 24,589 kg di Kawasan Bukit Harimau Pantai Tangga Seribu, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang dengan 3 orang tersangka.

Tersangka yang pertama diamankan adalah NR (39) di pinggir jalan kawasan pantai Tangga Seribu saat hendak berangkat ke Jakarta mengunakan sebuah speed boat.

Berdasarkan arahan dari pemilik barang, sesampainya di perairan Jakarta pelaku NR melalui chat WhatsApp diarahkan oleh Bos nya (DPO) untuk mengambil sebuah mobil yang telah disiapkan dan diparkirkan di pinggir jalan, daerah Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Kemudian pelaku NR disuruh untuk memasukkan serta menyimpan sabu itu ke dalam mobil itu dan membawa mobil itu ke depan apartemen atria residence, Gading Serpong, Tangerang.

“Selanjutnya setelah mobil di parkirkan, pelaku HR dan M (yang direkrut dan dikendalikan oleh berinisial Nyak (DPO) mendekati mobil dan mencoba membawa mobil, kemudian tim berhasil menangkap kedua pelaku” tuturnya.

Para pelaku mengaku mendapatkan upah sebagai kurir itu Rp 25 juta hingga Rp 40 juta. Saat ini semua pelaku diamankan di Mapolresta Barelang.

“ersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya. (red)

535 Kg Sabu dan Bekuk 5 Tersangka Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara Kurir sabu Penyelundupan sabu Sat Resnarkoba Polresta Barelang Sita 26
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous Article47 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah di Sei Beduk
Next Article Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tewas Dalam Kamar, Duduga Dibunuh
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.